Berita

Pengamat politik yang juga anggota dewan pertimbangan Perludem Titi Anggraeni/Net

Politik

Penundaan Pemilu Lebih Radikal dari Narasi Presiden Tiga Periode

MINGGU, 06 MARET 2022 | 15:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wacana penundaan pemilu 2024 dianggap berbahaya dan radikal bagi konstitusi di Indonesia, dan juga dianggap sebagai langkah atau strategi menerabas pembatasan masa jabatan presiden yang sudah diamanatkan undang-undang.

Begitu yang disampaikan pengamat politik Titi Anggraeni dalam acara diskusi virtual KedaiKOPI, bertemakan “Kata Pakar Bila Pemilu Ditunda” Minggu (6/3).

“Ternyata penundaan Pemilu itu adalah strategi yang digunakan untuk menerobos pembatasan masa jabatan (presiden). Sehingga kemudian yang saya anggap itu lebih berbahaya daripada narasi presiden 3 periode,” kata Titi dalam diskusi itu.


Titi mengulas, bahwa wacana penundaan pemilu lebih berbahaya dibandingkan presiden tiga periode karena dianggap sebagai pengingkaran terhadap konstitusionalisme berdemokrasi.

“Tapi presiden 3 periode itu masih mempertaruhkan peluang untuk bisa menjabat di periode ketiga. Bisa kalah bisa menang, tapi dia harus berkeringat untuk ikut pemilu sehingga dia bisa punya masa jabatan yang lebih panjang,” katanya.

Menurutnya, penundaan pemilu sampai dua tahun merupakan strategi untuk menerabas pembatasan masa jabatan tanpa harus ikut pemilu tanpa mendapatkan legitimasi rakyat secara langsung.

“Maka saya sebut itu sebagai tindakan karpet merah untuk menambah masa jabatan presiden dengan menerabas pembatas masa jabatan tanpa harus berkeringat mengikuti pemilu sehingga dia sebenarnya menjadi sesuatu yang lebih berbahaya bahkan dibandingkan presiden 3 periode sekalipun,”tegasnya.

“Bagi saya baik presiden tiga periode atau penundaan pemilu dua-duanya sama-sama harus kita tolak,”tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya