Berita

Bupati Musi Banyuasin (Muba) non-aktif, Dodi Reza Alex Noerdin/Net

Politik

Dodi Alex Noerdin Cs Didakwa Terima Suap 4,4 M dari Direktur PT SSN

MINGGU, 06 MARET 2022 | 09:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Musi Banyuasin (Muba) non-aktif, Dodi Reza Alex Noerdin bersama-sama dengan beberapa orang lainnya menerima uang Rp 4,4 miliar terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba TA 2021.

Dakwaan untuk Dodi ini telah tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Perkara Dodi ini telah didaftarkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/3) dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.


Dalam SIPP PN Palembang ini, Dodi didakwa bersama-sama dengan Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Muba, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Muba melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji.

Yaitu, terdakwa Dodi menerima uang sebesar Rp 2.611.550.000; Herman Mayori menerima uang sebesar Rp 1.089.000.000; dan Eddy Umari menerima uang sebesar Rp 727 juta dari Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 4.427.550.00.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memberikan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 kepada Suhandy," bunyi petikan dakwaan di SIPP PN Palembang seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/3).

Namun demikian, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU KPK belum tercantum. Begitu pula dengan penetapan Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini belum terlihat.

Dodi akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkaranya, pada TA 2021, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya