Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/Net

Presisi

Tersangka Kasus KSP Indosurya Keluar Negeri Sejak November 2021, Diduga Menggunakan Paspor Palsu

JUMAT, 04 MARET 2022 | 21:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Suwito Ayub diduga menggunakan paspor palsu untuk melarikan diri keluar negeri.

Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta itu keberadaannya telah terdeteksi melintas ke Singapura pada akhir 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Bareskrim.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/3). 


"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” kata Whisnu.
 
Whisnu menambahkan, penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset tersangka untuk disita agar bisa dikembalikan kepada korban-korbannya.

Sebelumnya, Whisnu menyatakan bahwa penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka Suwito Ayub. Menurutnya, Suwito Ayub melarikan diri pada Kamis (24/2) lalu, saat penyidik akan melakukan pemeriksaan.

"Kita keluarkan DPO. Hari Kamis minggu lalu kita panggil tetapi tidak datang," ujarnya.

Whisnu menyatakan alasan Suwito Ayub tidak hadir untuk diperiksa adalah sakit. Ia pun sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.

"Jumatnya kita cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," katanya.

Selain Suwito Ayub, dua petinggi itu KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan  Pasal 46 UU 10/1998 tentang  tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya