Berita

Pegiat Pemilu menolak perhelatan Pemilu 2024 ditunda dengan membuat petisi/Repro

Politik

Bertentangan dengan Gelaran Pilkada 2020, Muncul Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024

KAMIS, 03 MARET 2022 | 13:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap tegas menolak penundaan Pemilihan Umum Serentak 2024 disampaikan sejumlah pegiat pemilu melalui petisi yang dibuat di change.org pada Kamis (3/3).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti menerangkan, ada 7 organisasi pegiat pemilu yang menginisiasi petisi penolakan penundaan pemilu.

Di antaranya Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum, Universitas Andalas.

Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum, Universitas Andalas.

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menyatakan, sikap ketujuh lembaga pegiat pemilu itu jelas menolak wacana penundaan pemilu yang makin kuat disampaikan sejumlah elite partai politik dna melibatkan orang dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, keinginan para elite itu bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil setiap lima tahun sekali.

"Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia," ujar Ninis dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/3).

Lebih lanjut, Ninis mengaku khawatir apabila mayoritas pblik tak bersuara lantang menolak penundaan pemilu yang bakal berimbas pada perpanjangan masa jaatan presiden. Karena, dia melihat adanya gerakan para elite memperluas dukungan agar bisa mengubah konstitusionalitas pemilu berkala dan pembatasan masa jabatan presiden.

"Pasal 37 ayat (1) dan (3) UUD NRI 1945 bertuliskan, usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 sedangkan mengubahnya sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR," ungkap Ninis.

"PKB, Golkar, dan PAN hanya membutuhkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan amandemen konstitusi bersama DPD, lalu koalisi DPR yang amat besar pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, lebih dari cukup untuk melancarkan amandemen," sambungnya.

Kendati begitu, Ninis menilai apabila amandemen terlaksana maka itu hanya akal-akalan belaka dari para elite, karena sangat bertentangan dengan konstitusionalisme pembatasan kekuasaan melalui limitasi masa jabatan yang lahir dari sejarah perjalanan bangsa dan merupakan amanat reformasi.

Adapun jika para elite politik berhasil mewujudkan itu maka Indonesia melanggar prinsip-prinsip universal negara demokrasi. Pasal 25 (b) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) bertuliskan: To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors.

"Kemutlakan aspek Pemilu berkala ini pun ditegaskan oleh International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) dalam rumusan 'International Obligations for Elections' sebagai panduan kerangka hukum pemilu bagi negara demokrasi," paparnya.

Lebih dari itu, Ninis juga menganggap alasan penundaan pemilu yang dilontarkan para elite parpol sama sekali tak masuk akal. Sebabnya, pada gelaran Pilkada Serentak 2020 lalu mereka masuk ke dalam kelompok yang menolak adanya penundaan karena alasan Covid-19.

"Alasan ekonomi pada konteks Covid-19 pun bertentangan dengan praktik pemerintahan sebelumnya, pada Pilkada 2020, korban infeksi dan nyawa dari wabah korona ada dalam keadaan puncak. Para akademisi lintas bidang, tenaga medis, NGO, Ormas keagamaan lintas iman, dan mahasiswa, meminta penundaan Pilkada 2020," tuturnya.

"Keadaan ekonomi warga dan APBN/D dalam keadaan buruk karena terdampak Covid-19. Tapi, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan Pilkada 2020," tandas Ninis.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya