Berita

Presiden KSPI, Said Iqbal/Net

Politik

Sikap Ida Fauziyah soal Permenaker JHT Bersayap, KSPI Butuh Kebijakan Konkret

RABU, 02 MARET 2022 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan terbaru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, yang menegaskan soal revisi Permenaker 2/2022 tentang jaminan hari tua (JHT) dikritisi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, pihaknya tak butuh penegasan dari Menaker soal revisi Permenaker JHT. Akan tetapi mereka membutuhkan kebijakan konkret yang berpihak kepada kaum pekerja atau buruh.

"Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter-PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya," ujar Said Iqbal dalam keterangannya pada Rabu (2/3).


Menurut Said Iqbal, kata-kata Ida Fauziah masih bersayap karena hanya menyatakan aturan pencairan JHT akan dikembalikan seperti yang tertuang di dalam Permenaker 19/2015.

"Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," tuturnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga memastikan sikap KSPI yang menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemnaker. Karena hingga saat ini, draf revisi Permenaker 2/2022 yang dimaksud Kemnaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

"KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker," katanya.

"Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," tandas Said Iqbal.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya