Berita

Indra Kenz/Net

Publika

Korban Binomo Bakal Rebut Sitaan Aset Indra Kenz

RABU, 02 MARET 2022 | 09:42 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

INDRA Kenz crazy rich bakal miskin. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada pers, Selasa, 1 Maret 2022 mengatakan: "Dimiskinkan."

Sebab, Indra dikenakan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang). Selain, beberapa pasal lain.

Brigjen Whsnu: "Kita periksa semua transaksinya. Kerjasama dengan PPATK. Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money. Uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan."


Whisnu mengungkapkan, Polri sudah mengantongi data transaksi Indra kepada pacar dan keluarganya. Mereka yang diduga menerima uang hasil kejahatan Indra bakal diperiksa Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Bukan hanya uang. Juga rumah, mobil-mobil mewah, dan barang berharga apa pun. Setelah terbukti bahwa itu dibeli dari hasil kejahatan, maka disita polisi.

Jika terbukti, uang hasil kejahatan diberikan ke pacarnya (ada isu begitu) maka uang atau barang di pacarnya juga bakal disita.

Jika terbukti, uang hasil kejahatan diberikan ke keluarga Indra (isunya begitu) maka uang atau barang di keluarganya juga disita. Pacar dan keluarga Indra, bakal diperiksa polisi, kemudian.
 
Whisnu: "Kalau barang tidak ada kaitannya, ya, nggak bisa, dong. Makanya kita tracing aset. Dia beli apa saja dari hasil kejahatan. Diberikan ke siapa saja?"

Dan, alur uang hasil kejahatan Indra, sudah dipegang Polri. Semua rekening tersangka Indra sudah diblokir bank, atas permintaan polisi.

Itu berarti, polisi sudah tahu, berapa Indra mendapatkan fee (selaku tukang kompor) dari pihak Binomo. Fee itulah yang membuat tersangka sangat giat ngompori orang main Binomo.

Seperti diberitakan, Indra adalah afiliator (semacam marketer) Binomo. Ia melalui video media sosial, ngompori orang main Binomo.

Indra promosi Binomo sambil ia pamerkan banyak mobil mewah miliknya. Seolah-olah itu hasil menang Binomo. Bahkan, ia posting: "Sulit tidur, gue jam 3 pagi, pesen Mobil Tesla Rp 1,5 miliar."

Kesalahan fatal Indra, ia mengatakan (kepada audiece YouTube) Binomo sebagai trading (dagang). Sedangkan Binomo sudah dinyatakan ilegal, karena Binomo perjudian.

Indra ditangkap polisi, setelah ada puluhan korban melapor. Para korban main Binomo, karena mengaku, dikompori Indra. Lalu mereka kalah. Sampai total puluhan miliar rupiah.

Berdasar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jenis barang sitaan penyidik dari tersangka, ada dua: Barang Sitaan dan Barang Rampasan.

Pasal 39 KUHAP: Barang Sitaan, adalah benda-benda yang disita untuk kepentingan pembuktian perkara hukum di penyidikan, penuntutan, atau peradilan.

Pasal 6 Ayat 2 KUHAP: Barang Rampasan, adalah benda-benda yang oleh putusan pengadilan, dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan alasan-alasan yang terbukti sesuai hukum.

Barang Sitaan dan Barang Rampasan, adalah objek dua perbuatan hukum yang berbeda. Objeknya bisa sama, tapi berasal dari perbuatan hukum yang berbeda.

Barang Sitaan adalah benda-benda yang diambil alih kekuasaan hukumnya atau dirampas penguasaan fisiknya. Sedangkan, Barang Rampasan adalah benda-benda yang oleh putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara maupun untuk kepentingan pembuktian perkara lain.

Barang Sitaan atau Barang Rampasan, sama-sama menjadi milik negara. Dirampas untuk negara.

Problem perkara Indra Binomo bakal muncul. Para korban Binomo, sudah menyewa pengacara, kini mendesak Polri agar segera mengumumkan: Apa saja yang sudah disita polisi, dan berapa nilainya?

Pengacara para korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada pers, Minggu, 28 Februari 2022, mengatakan: "Korban sedang menunggu, apa-apa saja yang sudah disita polisi."

Dan -ini bakal problem- para korban meminta semua aset Indra yang disita polisi.

Finsensius: "Kami minta ke Polri agar barang sitaan itu dikembalikan ke korban."

Apakah itu bisa? Polri yang bakal menghadapinya.

Dari kronologi perkara, uang korban tidak secara langsung mengalir ke kantong tersangka Indra. Melainkan, tersalur ke pemilik Binomo. Lantas, Indra menerima fee dari situ.

Kesalahan Indra adalah: Mempromosikan perjudian. Juga menyebut perjudian sebagai trading, sehingga masyarakat tertipu.

Lagi pula, korban tergolong orang-orang yang kalah judi. Mereka tahu, atau tidak tahu, Binomo perjudian, mereka sudah berjudi. Jika, Binomo dinyatakan sebagai perjudian.

Pasal 433 KUHP menyebutkan, penjudi dihukum tiga tahun penjara.

Perkara ini bakal seru. Jika Binomo perjudian, korban Binomo melanggar hukum. Jika sebaliknya, Binomo bukan perjudian, maka Indra tidak bersalah.

Tapi, Indra dijerat pasal berlapis-lapis.

Kepala Biro Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pers mengatakan, Indra dikenakan pasal ini:

"Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP."

"Ancaman hukuman tersangka, dua puluh tahun," katanya.

Perkara ini masih diproses. Sebaiknya kita tunggu saja perkembangannya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya