Berita

Indra Kenz/Net

Publika

Korban Binomo Bakal Rebut Sitaan Aset Indra Kenz

RABU, 02 MARET 2022 | 09:42 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

INDRA Kenz crazy rich bakal miskin. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada pers, Selasa, 1 Maret 2022 mengatakan: "Dimiskinkan."

Sebab, Indra dikenakan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang). Selain, beberapa pasal lain.

Brigjen Whsnu: "Kita periksa semua transaksinya. Kerjasama dengan PPATK. Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money. Uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan."


Whisnu mengungkapkan, Polri sudah mengantongi data transaksi Indra kepada pacar dan keluarganya. Mereka yang diduga menerima uang hasil kejahatan Indra bakal diperiksa Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Bukan hanya uang. Juga rumah, mobil-mobil mewah, dan barang berharga apa pun. Setelah terbukti bahwa itu dibeli dari hasil kejahatan, maka disita polisi.

Jika terbukti, uang hasil kejahatan diberikan ke pacarnya (ada isu begitu) maka uang atau barang di pacarnya juga bakal disita.

Jika terbukti, uang hasil kejahatan diberikan ke keluarga Indra (isunya begitu) maka uang atau barang di keluarganya juga disita. Pacar dan keluarga Indra, bakal diperiksa polisi, kemudian.
 
Whisnu: "Kalau barang tidak ada kaitannya, ya, nggak bisa, dong. Makanya kita tracing aset. Dia beli apa saja dari hasil kejahatan. Diberikan ke siapa saja?"

Dan, alur uang hasil kejahatan Indra, sudah dipegang Polri. Semua rekening tersangka Indra sudah diblokir bank, atas permintaan polisi.

Itu berarti, polisi sudah tahu, berapa Indra mendapatkan fee (selaku tukang kompor) dari pihak Binomo. Fee itulah yang membuat tersangka sangat giat ngompori orang main Binomo.

Seperti diberitakan, Indra adalah afiliator (semacam marketer) Binomo. Ia melalui video media sosial, ngompori orang main Binomo.

Indra promosi Binomo sambil ia pamerkan banyak mobil mewah miliknya. Seolah-olah itu hasil menang Binomo. Bahkan, ia posting: "Sulit tidur, gue jam 3 pagi, pesen Mobil Tesla Rp 1,5 miliar."

Kesalahan fatal Indra, ia mengatakan (kepada audiece YouTube) Binomo sebagai trading (dagang). Sedangkan Binomo sudah dinyatakan ilegal, karena Binomo perjudian.

Indra ditangkap polisi, setelah ada puluhan korban melapor. Para korban main Binomo, karena mengaku, dikompori Indra. Lalu mereka kalah. Sampai total puluhan miliar rupiah.

Berdasar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jenis barang sitaan penyidik dari tersangka, ada dua: Barang Sitaan dan Barang Rampasan.

Pasal 39 KUHAP: Barang Sitaan, adalah benda-benda yang disita untuk kepentingan pembuktian perkara hukum di penyidikan, penuntutan, atau peradilan.

Pasal 6 Ayat 2 KUHAP: Barang Rampasan, adalah benda-benda yang oleh putusan pengadilan, dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan alasan-alasan yang terbukti sesuai hukum.

Barang Sitaan dan Barang Rampasan, adalah objek dua perbuatan hukum yang berbeda. Objeknya bisa sama, tapi berasal dari perbuatan hukum yang berbeda.

Barang Sitaan adalah benda-benda yang diambil alih kekuasaan hukumnya atau dirampas penguasaan fisiknya. Sedangkan, Barang Rampasan adalah benda-benda yang oleh putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara maupun untuk kepentingan pembuktian perkara lain.

Barang Sitaan atau Barang Rampasan, sama-sama menjadi milik negara. Dirampas untuk negara.

Problem perkara Indra Binomo bakal muncul. Para korban Binomo, sudah menyewa pengacara, kini mendesak Polri agar segera mengumumkan: Apa saja yang sudah disita polisi, dan berapa nilainya?

Pengacara para korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada pers, Minggu, 28 Februari 2022, mengatakan: "Korban sedang menunggu, apa-apa saja yang sudah disita polisi."

Dan -ini bakal problem- para korban meminta semua aset Indra yang disita polisi.

Finsensius: "Kami minta ke Polri agar barang sitaan itu dikembalikan ke korban."

Apakah itu bisa? Polri yang bakal menghadapinya.

Dari kronologi perkara, uang korban tidak secara langsung mengalir ke kantong tersangka Indra. Melainkan, tersalur ke pemilik Binomo. Lantas, Indra menerima fee dari situ.

Kesalahan Indra adalah: Mempromosikan perjudian. Juga menyebut perjudian sebagai trading, sehingga masyarakat tertipu.

Lagi pula, korban tergolong orang-orang yang kalah judi. Mereka tahu, atau tidak tahu, Binomo perjudian, mereka sudah berjudi. Jika, Binomo dinyatakan sebagai perjudian.

Pasal 433 KUHP menyebutkan, penjudi dihukum tiga tahun penjara.

Perkara ini bakal seru. Jika Binomo perjudian, korban Binomo melanggar hukum. Jika sebaliknya, Binomo bukan perjudian, maka Indra tidak bersalah.

Tapi, Indra dijerat pasal berlapis-lapis.

Kepala Biro Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pers mengatakan, Indra dikenakan pasal ini:

"Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP."

"Ancaman hukuman tersangka, dua puluh tahun," katanya.

Perkara ini masih diproses. Sebaiknya kita tunggu saja perkembangannya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya