Berita

Nurhayati/Net

Nusantara

Sejalan dengan Polri, Kejaksaan Cirebon Hentikan Penuntutan Kasus Nurhayati

RABU, 02 MARET 2022 | 04:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri Cirebon sejalan dengan keputusan Mabes Polri dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus yang menimpa Bendahara Desa Citemu, Nurhayati.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi mencabut status tersangka kepada Nurhayati setelah melakukan penelitian kembali terhadap perkara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutarmin saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Selasa malam (1/3).


“Berdasarkan hasil penelitian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum menemukan niat jahat dari tersangka Nurhayati,” kata Hutarmin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Sebagai tindak lanjut, ujar Hutarmin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan SKP2.

“Jadi Surat Ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, di mana asas dominus litis, jadi kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” tegasnya.

Hutarmin mengatakan, banyak pihak yang ikut berperan dalam pencabutan status tersangka pada Nurhayati.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu terbitnya SKP2 untuk Nurhayati,” pungkasnya.

Kasus ini berawal saat Nurhayati, melaporkan perbuatan korupsi yang dilakukan atasannya, Kepala Desa Citemu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kasus itu pun kemudian bergulir hingga sang Kepala Desa meringkuk dibalik jeruji besi.

Mirisnya, belakangan Nurhayati pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya