Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan perkembangan kasus Nurhayati di Mabes Polri/Ist

Presisi

Polri Hentikan Kasus Nurhayati Pelapor Dugaan Korupsi yang Dijadikan Tersangka

SELASA, 01 MARET 2022 | 21:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah melakukan serangkaian gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, Polri resmi menghentikan kasus Nurhayati, pelapor dugaan pidana korupsi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara kemarin Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (1/3).

Dedi menyampaikan, karena kasus ini sudah P21 dan untuk tertib adminitrasi, maka akan tetap dilimpahkan kepada Kejaksaan tanpa dihadiri oleh Nurhayati yang tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman).


Dedi mengatakan, dalam menyikapi kasus Nurhayati menjadi bahan evaluasi dan analisa oleh setiap jajaran baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.

Proses gelar perkara, dikatakan Dedi menjadi kontrol dalam melihat sebuah kasus dan sejak awal gelar perkara dilakukan bersama-sama oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Biar tidak terjadi penafsiran hukum yang berbeda. Sehingga kasus-kasus seperti ini di kemudian hari jangan sampai terulang kembali,”  tandas Dedi.

Karena dalam aspek legal hukum, jelas Dedi mengacu atau berpedoman kepada hukum acara pidana dan masing-masing instansi seperti kejaksaan dan kehakiman memiliki undang-undang tersediri, sehingga kemungkinan berbeda dalam menafsirkan suatu peristiwa tindak pidana berpeluang terjadi.

Seperti kasus Nurhayati, ungkap Dedi, terdapat perbuatan melanggar hukum namun tidak ada niat jahat. Nurhayati hanya melanggar secara adminitrasi yakni Peraturan Kemendagri terkait dengan tata kelola APBD Desa.

“Jadi kalau kita bicara tentang kasus ini kita harus melihat secara utuh. Jadi tidak bicara soal legal justice tapi kita bicara juga soal sosial justice,” pungkas Dedi.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya