Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf/Ist

Politik

Gde Siriana Yusuf: Penundaan Pemilu adalah Pembegalan Konstitusi

SELASA, 01 MARET 2022 | 12:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang disuarakan sejumlah elite partai politik sama saja sebagai bentuk pembegalan konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf dalam mengkritik usulan penundaan pemilu yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

"(penundaan pemilu) Ini dapat dianggap sebagai pembegalan konstitusi atau constitusional spoliation," kata Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/3).


Ia memaparkan, pembegalan atau spoliasi mengacu pada mengubah, memutilasi, atau menyembunyikan pasal dan ayat dalam konstitusi yang berpotensi menghancurkan konstitusi.

Undang Undang Dasar 1945 secara jelas telah mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode dan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Mengacu konstitusi, maka Pemilu seharusnya dilakukan tahun 2024, setelah sebelumnya digelar pada tahun 2019 lalu. Konstitusi juga secara jelas melarang perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di periode keduanya yang akan habis di tahun 2024.

Selain melanggar konstitusi, memaksa untuk menunda pemilu juga akan merampas hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin negara.

"Itu digambarkan sebagai bentuk kecurangan dari penguasa yang mengancam integritas proses demokrasi dan merampas hak-hak warga negara," tandas Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya