Berita

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan/Net

Politik

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Administrasi, Anggota DPRD Sumsel: Ini Sebuah Kezaliman

SELASA, 01 MARET 2022 | 10:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pro kontra keanggotaan BPJS Kesehatan jadi persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan berbagai hal terkait administrasi terus memanas. Pasalnya, belum semua masyarakat terdaftar di BPJS Kesehatan.

Padahal, mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan jual-beli tanah, SIM, STNK, dan SKCK. Artinya, tanpa terdaftar di BPJS Kesehatan maka warga tidak dapat mengurus berkas administrasi tersebut.     

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.


Dituturkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Mgs Syaiful Padli, jumlah penduduk Provinsi Sumsel saat ini mencapai 8,6 juta jiwa. Dari jumlah tersebut 1,1 juta merupakan penduduk miskin.

“Harusnya 1,1 juta jiwa ini sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan seluruhnya. Tapi faktanya hari ini masih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki BPJS Kesehatan gratis dari bantuan iuran, baik dari APBN maupun dari APBD," ucap Syaiful, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/2).

"Artinya ketika diterapkan Inpres untuk masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS dan mereka tidak mampu membayarnya ini adalah sebuah kezaliman,” tegasnya.

Menurut Syaiful, dengan kondisi tersebut, akan banyak masyarakat kesulitan dalam mengurus BPJS Kesehatan. Kecuali Pemerintah sudah memastikan semua orang miskin diberikan kartu BPJS Kesehatan.

Sehingga masyarakat bisa leluasa mengurus surat-surat administrasi dan perizinan, karena sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan.

Apalagi di awal menjabat sebagai Presiden, Joko Widodo berjanji akan memudahkan semua urusan administrasi dan tidak akan dipersulit. Namun sekarang rakyat disuruh membayar iuran kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan perizinan.

“Yang tadinya belum punya kartu, mereka harus ngurus buat kartu BPJS dulu. Waktunya akan lebih lama dan orang harus mengurus SIM, SKCK, membutuhkan waktu yang cepat. Jadi secara waktu ini akan menjadi lama dan akan menjadi birokrasi yang panjang. Oleh karena itu kita minta Inpres ini dicabut oleh Pemerintah karena ini memberatkan masyarakat,” paparnya.

Diakui Syaiful, konsep gotong royong BPJS Kesehatan dinilai bagus dan membantu masyarakat terutama masyarakat miskin. Tapi PR yang harus diselesaikan BPJS Kesehatan yakni soal pelayanan kepada para pesertanya.

“Saya sering mendapatkan laporan masyarakat bahwa mereka dipersulit, dibedakan pelayanannya. Maka Pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan harus menyempurnakan terlebih dahulu pelayanannya kepada masyarakat sehingga masyarakat sendiri yang aktif mendaftar ke BPJS Kesehatan karena mereka merasakan pelayanan yang luar biasa yang diberikan," beber Syaiful.

"Tapi hari ini kenapa masyarakat memiliki asuransi yang lain dibanding BPJS Kesehatan, karena mereka merasa apa yang mereka berikan tidak sesuai dengan apa yang mereka terima. Inilah yang terjadi di masyarakat kita,” demikian Syaiful.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya