Berita

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan/Net

Politik

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Administrasi, Anggota DPRD Sumsel: Ini Sebuah Kezaliman

SELASA, 01 MARET 2022 | 10:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pro kontra keanggotaan BPJS Kesehatan jadi persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan berbagai hal terkait administrasi terus memanas. Pasalnya, belum semua masyarakat terdaftar di BPJS Kesehatan.

Padahal, mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan jual-beli tanah, SIM, STNK, dan SKCK. Artinya, tanpa terdaftar di BPJS Kesehatan maka warga tidak dapat mengurus berkas administrasi tersebut.     

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dituturkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Mgs Syaiful Padli, jumlah penduduk Provinsi Sumsel saat ini mencapai 8,6 juta jiwa. Dari jumlah tersebut 1,1 juta merupakan penduduk miskin.

“Harusnya 1,1 juta jiwa ini sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan seluruhnya. Tapi faktanya hari ini masih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki BPJS Kesehatan gratis dari bantuan iuran, baik dari APBN maupun dari APBD," ucap Syaiful, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/2).

"Artinya ketika diterapkan Inpres untuk masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS dan mereka tidak mampu membayarnya ini adalah sebuah kezaliman,” tegasnya.

Menurut Syaiful, dengan kondisi tersebut, akan banyak masyarakat kesulitan dalam mengurus BPJS Kesehatan. Kecuali Pemerintah sudah memastikan semua orang miskin diberikan kartu BPJS Kesehatan.

Sehingga masyarakat bisa leluasa mengurus surat-surat administrasi dan perizinan, karena sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan.

Apalagi di awal menjabat sebagai Presiden, Joko Widodo berjanji akan memudahkan semua urusan administrasi dan tidak akan dipersulit. Namun sekarang rakyat disuruh membayar iuran kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan perizinan.

“Yang tadinya belum punya kartu, mereka harus ngurus buat kartu BPJS dulu. Waktunya akan lebih lama dan orang harus mengurus SIM, SKCK, membutuhkan waktu yang cepat. Jadi secara waktu ini akan menjadi lama dan akan menjadi birokrasi yang panjang. Oleh karena itu kita minta Inpres ini dicabut oleh Pemerintah karena ini memberatkan masyarakat,” paparnya.

Diakui Syaiful, konsep gotong royong BPJS Kesehatan dinilai bagus dan membantu masyarakat terutama masyarakat miskin. Tapi PR yang harus diselesaikan BPJS Kesehatan yakni soal pelayanan kepada para pesertanya.

“Saya sering mendapatkan laporan masyarakat bahwa mereka dipersulit, dibedakan pelayanannya. Maka Pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan harus menyempurnakan terlebih dahulu pelayanannya kepada masyarakat sehingga masyarakat sendiri yang aktif mendaftar ke BPJS Kesehatan karena mereka merasakan pelayanan yang luar biasa yang diberikan," beber Syaiful.

"Tapi hari ini kenapa masyarakat memiliki asuransi yang lain dibanding BPJS Kesehatan, karena mereka merasa apa yang mereka berikan tidak sesuai dengan apa yang mereka terima. Inilah yang terjadi di masyarakat kita,” demikian Syaiful.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Perketat Skrining, Hanya Calhaj Sehat Berangkat ke Tanah Suci

Sabtu, 20 April 2024 | 19:26

Gerindra Masih Kaji Figur Internal untuk Pilkada Pesawaran

Sabtu, 20 April 2024 | 18:52

Punya Catatan Buruk, Pengamat: Suharto Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA

Sabtu, 20 April 2024 | 18:24

Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Refly Harun Yakin Hakim MK Sedang Diintervensi

Sabtu, 20 April 2024 | 17:35

Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, Partai Nasdem Kabupaten Lingga Terancam Diskualifikasi

Sabtu, 20 April 2024 | 17:31

Panglima TNI dan Kapolri Siap Amankan WWF ke 10 di Bali

Sabtu, 20 April 2024 | 17:18

Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Selamatkan Indonesia, MK Harus Kabulkan Petitum Paslon 03

Sabtu, 20 April 2024 | 16:53

Jelang Putusan MK, Tim Hukum Paslon 01 dan 03 Gelar Diskusi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 16:14

Keliru Berantas Judi Online, Pemerintah Hanya Tutup Situsnya tapi Pelaku Dibiarkan Berkeliaran

Sabtu, 20 April 2024 | 15:51

Selengkapnya