Berita

Pakar telematika Roy Suryo/Net

Nusantara

GP Ansor Balik Polisikan Roy Suryo, Perhakhi Siap Pasang Badan

SELASA, 01 MARET 2022 | 05:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gerakan Pemuda (GP) Ansor resmi melaporkan pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, hingga fitnah, karena dianggap menimbulkan kegaduhan atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Terkait pelaporan Roy Suryo itu, Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

"Dikarenakan Roy Suryo dilaporkan oleh warga masyarakat pada 25 Februari 2022 akibat tweet-an dari kajian keilmuan dan penelitiannya mengenai video kontroversial tersebut, sehingga PBH Perhakhi memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Roy Suryo," kata Sekretaris Jenderal Perhakhi, Pitra Romadoni, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (28/2).


Pitra mengatakan, cuitan yang ditulis Roy Suryo terkait video pernyataan Menag Yaqut yang beredar di masyarakat sebelumnya telah dikaji dan diteliti secara cermat.

"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar telematika), tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat, agar tidak terjadi simpang siur mengenai keaslian video tersebut," kata Pitra.

Pitra menuturkan, laporan yang dilakuan oleh GP Ansor kepada Roy Suryo juga dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasalnya, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dapat dilakukan atas pelaporan pihak yang dirugikan, dalam hal ini Yaqut Cholil Qoumas.

"Hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021," kata Pitra.

Di sisi lain, Pitra meyakinkan video yang beredar bukan disebarkan oleh Roy Suryo. Oleh karenanya, tidak ada niat pencemaran nama baik sedikitpun dari Roy atas video yang sudah beredar di media sosial itu.

"Roy Suryo tidak mempunyai niatan yang tidak baik dalam menangani permasalahan tersebut karena dilakukan secara konstitusional sehingga dapat kami pastikan tidak ada Mens Rea dalam kasus tersebut," kata Pitra.

Roy Suryo sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya meski tidak diterima. Kemudian, GP Ansor balik melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya