Berita

Peneliti PSHK UII, Yuniar Riza Hakik/RMOL

Politik

Usulan Penundaan Pemilu Inkonstitusional, PSHK UII Minta Parpol Fokus Kaderisasi Hadapi Pilpres 2024

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 23:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana penundaan Pemilu serentak tahun 2024 yang disuarakan beberapa ketua umum partai koalisi pemerintah disikapi oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia UII.

Peneliti PSHK UII, Yuniar Riza Hakiki mengatakan bahwa ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan sikap yang ahistoris.

Dikatakan Yuniar, jika menilik fakta sejarah, hasil kesepakatan Reformasi pada tahun 1998 menghendaki adanya penyempurnaan ketatanegaraan yang diikuti dengan demokratisasi.


Kata Yuniar, paling tegas adalah tidak boleh ada lagi pasal multitafsir, dan Presiden harus dibatasi kekuasannya, salah satunya adalah dengan membatasi masa jabatan presiden.

PSHK UII, dikatakan Yuniar memiliki pandangan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang inkonstitusional.

Yuniar mengutip Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Dengan aturan ini, tidak akan ada lagi presiden yang memegang kekuasaan sangat lama karena maksimal hanya 2 periode (10 Tahun)," demikian kata Yuniar, Senin (28/2).

Selain itu, Yuniar mengatakan, ide perpanjangan masa jabatan presiden mengingkari semangat pembatasan kekuasaan (prinsip konstitusionalisme). Konstitusionalisme menghendaki bahwa kekuasaan itu harus diatur dan dibatasi.

Menurut Yuniar, diaturnya periodisasi masa jabatan ini untuk menjamin sirkulasi pergantian pemimpin dan melanjutkan agenda demokratisasi yang sudah lama dirintis.

Dalam catatan PSHK UII, dijelaskan Yuniar, jika masa jabatan Presiden menjadi 3 periode direalisasikan, maka ke depan, UUD NRI 1945 tidak akan digunakan lagi untuk mengatur-membatasi kekuasaan tetapi justru untuk melanggengkan kekuasaan.

"Dengan demikian praktik-praktik abuse of power akan terjadi tanpa tahu kapan akan berakhir," terang Yuniar.

PSHK FH UII menyarankan, siapapun penyelenggara negara harus patuh dan taat pada amanat konstitusi.

Ia juga meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak ide penundaan Pemilu, sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan sesuai perintah UU Pemilu.

Ketimbang menyamaikan usulan yang inkonstitusional, PSHK UII menyarakan para Ketua Umum Partai Politik, lebih fokus melakukan kaderisasi.

"Sehingga dapat menghasilkan calon-calon yang berkualitas untuk diusung menjadi Presiden pada tahun 2024," pungkas Yuniar yang mewakili PSHK UII.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya