Berita

Peneliti PSHK UII, Yuniar Riza Hakik/RMOL

Politik

Usulan Penundaan Pemilu Inkonstitusional, PSHK UII Minta Parpol Fokus Kaderisasi Hadapi Pilpres 2024

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 23:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana penundaan Pemilu serentak tahun 2024 yang disuarakan beberapa ketua umum partai koalisi pemerintah disikapi oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia UII.

Peneliti PSHK UII, Yuniar Riza Hakiki mengatakan bahwa ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan sikap yang ahistoris.

Dikatakan Yuniar, jika menilik fakta sejarah, hasil kesepakatan Reformasi pada tahun 1998 menghendaki adanya penyempurnaan ketatanegaraan yang diikuti dengan demokratisasi.


Kata Yuniar, paling tegas adalah tidak boleh ada lagi pasal multitafsir, dan Presiden harus dibatasi kekuasannya, salah satunya adalah dengan membatasi masa jabatan presiden.

PSHK UII, dikatakan Yuniar memiliki pandangan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang inkonstitusional.

Yuniar mengutip Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Dengan aturan ini, tidak akan ada lagi presiden yang memegang kekuasaan sangat lama karena maksimal hanya 2 periode (10 Tahun)," demikian kata Yuniar, Senin (28/2).

Selain itu, Yuniar mengatakan, ide perpanjangan masa jabatan presiden mengingkari semangat pembatasan kekuasaan (prinsip konstitusionalisme). Konstitusionalisme menghendaki bahwa kekuasaan itu harus diatur dan dibatasi.

Menurut Yuniar, diaturnya periodisasi masa jabatan ini untuk menjamin sirkulasi pergantian pemimpin dan melanjutkan agenda demokratisasi yang sudah lama dirintis.

Dalam catatan PSHK UII, dijelaskan Yuniar, jika masa jabatan Presiden menjadi 3 periode direalisasikan, maka ke depan, UUD NRI 1945 tidak akan digunakan lagi untuk mengatur-membatasi kekuasaan tetapi justru untuk melanggengkan kekuasaan.

"Dengan demikian praktik-praktik abuse of power akan terjadi tanpa tahu kapan akan berakhir," terang Yuniar.

PSHK FH UII menyarankan, siapapun penyelenggara negara harus patuh dan taat pada amanat konstitusi.

Ia juga meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak ide penundaan Pemilu, sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan sesuai perintah UU Pemilu.

Ketimbang menyamaikan usulan yang inkonstitusional, PSHK UII menyarakan para Ketua Umum Partai Politik, lebih fokus melakukan kaderisasi.

"Sehingga dapat menghasilkan calon-calon yang berkualitas untuk diusung menjadi Presiden pada tahun 2024," pungkas Yuniar yang mewakili PSHK UII.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya