Berita

Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

14 Maret Datangi Bali tanpa Karantina, Ini Syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 17:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah memberlakukan peraturan pendekatan untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan hati-hati dan bertahap dalam menyesuaikan karantina.

Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setelah melakukan diskusi dengan para pakar dan juga menganalisa data, pemerintah akan melakukan karantina PPLN selama tiga hari bagi yang sudah vaksin lengkap hingga booster per tanggal 1 Maret 2022.

Selain itu, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah juga akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali.


"Rencananya, akan mulai diberlakukan pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan,” ucap Luhut dalam menyampaikan update perkembangan PPKM, Senin (28/2).

Adapun syarat tersebut yakni PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Yang kedua, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

Selanjutnya, PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif, PLN dapat bebas beraktivitas dengan Prokes yang telah ditetapkan.

Yang keempat, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.

“Even internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali,” ujarnya.

Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik,” demikian Luhut.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya