Berita

Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

14 Maret Datangi Bali tanpa Karantina, Ini Syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 17:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah memberlakukan peraturan pendekatan untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan hati-hati dan bertahap dalam menyesuaikan karantina.

Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setelah melakukan diskusi dengan para pakar dan juga menganalisa data, pemerintah akan melakukan karantina PPLN selama tiga hari bagi yang sudah vaksin lengkap hingga booster per tanggal 1 Maret 2022.

Selain itu, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah juga akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali.


"Rencananya, akan mulai diberlakukan pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan,” ucap Luhut dalam menyampaikan update perkembangan PPKM, Senin (28/2).

Adapun syarat tersebut yakni PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Yang kedua, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

Selanjutnya, PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif, PLN dapat bebas beraktivitas dengan Prokes yang telah ditetapkan.

Yang keempat, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.

“Even internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali,” ujarnya.

Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik,” demikian Luhut.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya