Berita

Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

14 Maret Datangi Bali tanpa Karantina, Ini Syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 17:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah memberlakukan peraturan pendekatan untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan hati-hati dan bertahap dalam menyesuaikan karantina.

Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setelah melakukan diskusi dengan para pakar dan juga menganalisa data, pemerintah akan melakukan karantina PPLN selama tiga hari bagi yang sudah vaksin lengkap hingga booster per tanggal 1 Maret 2022.

Selain itu, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah juga akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali.


"Rencananya, akan mulai diberlakukan pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan,” ucap Luhut dalam menyampaikan update perkembangan PPKM, Senin (28/2).

Adapun syarat tersebut yakni PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Yang kedua, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

Selanjutnya, PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif, PLN dapat bebas beraktivitas dengan Prokes yang telah ditetapkan.

Yang keempat, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.

“Even internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali,” ujarnya.

Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik,” demikian Luhut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya