Berita

Pengamat politik M. Qodari/Net

Politik

Pertanyaan Qodari, Pasal Apa yang Bisa Mundurkan Pemilu

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 13:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pertanyaan berbeda disampaikan pengamat politik M. Qodari kepada para pengusul penundaan Pemilu 2024.

Jika pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bertanya tentang lembaga apa yang akan digunakan, maka Qodari mempertanyakan pasal apa yang akan digunakan untuk memundurkan pemilu.  

"Kalau saya pertanyaannya pasalnya apa? Pasal di mana? UU Pemilu? TAP MPR? Kalau TAP MPR kan setelah reformasi kan tidak masuk lagi hirarki hukum Indonesia,” ujar Qodari kepada wartawan, Senin (28/2).


Qodari mengatakan bahwa zaman orde baru di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ada TAP MPR, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Artinya, dari UUD 1945 langsung ke UU.

“Jadi saya pribadi melihat kalau perpanjangan masa jabatan itu intinya adalah amandemen, kalau amandemen ngapain pengunduran pemilu? Gitu,” tutur Qodari yang sempat menyatakan dukungan pada duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024 itu.

Menurutnya, masa jabatan presiden harus berakhir pada 2024 mendatang. Jika ingin menambahnya lagi, maka harus bertarung kembali di pemilu nanti bukan memundurkan pemilu.

“Yang jelas masa jabatan presiden itu sudah habis masa berlakunya 2024. Kalau mau diperbaharui ya harus lewat pemilu lagi tarung lagi di pemilu entah lawan nama-nama baru lawan nama lama, atau kotak kosong, pokoknya legitimasi itu harus ada,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya