Berita

Pengamat politik M. Qodari/Net

Politik

Pertanyaan Qodari, Pasal Apa yang Bisa Mundurkan Pemilu

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 13:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pertanyaan berbeda disampaikan pengamat politik M. Qodari kepada para pengusul penundaan Pemilu 2024.

Jika pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bertanya tentang lembaga apa yang akan digunakan, maka Qodari mempertanyakan pasal apa yang akan digunakan untuk memundurkan pemilu.  

"Kalau saya pertanyaannya pasalnya apa? Pasal di mana? UU Pemilu? TAP MPR? Kalau TAP MPR kan setelah reformasi kan tidak masuk lagi hirarki hukum Indonesia,” ujar Qodari kepada wartawan, Senin (28/2).


Qodari mengatakan bahwa zaman orde baru di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ada TAP MPR, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Artinya, dari UUD 1945 langsung ke UU.

“Jadi saya pribadi melihat kalau perpanjangan masa jabatan itu intinya adalah amandemen, kalau amandemen ngapain pengunduran pemilu? Gitu,” tutur Qodari yang sempat menyatakan dukungan pada duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024 itu.

Menurutnya, masa jabatan presiden harus berakhir pada 2024 mendatang. Jika ingin menambahnya lagi, maka harus bertarung kembali di pemilu nanti bukan memundurkan pemilu.

“Yang jelas masa jabatan presiden itu sudah habis masa berlakunya 2024. Kalau mau diperbaharui ya harus lewat pemilu lagi tarung lagi di pemilu entah lawan nama-nama baru lawan nama lama, atau kotak kosong, pokoknya legitimasi itu harus ada,” tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya