Berita

Lambang Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)/Net

Politik

KAMI Lintas Provinsi: Usulan Pemilu Diundur Adalah Kejahatan Demokrasi

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 21:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usulan penundaan Pemilu 2024 yang didengungkan elite koalisi mendapat tentangan keras dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi.

Mewakili KAMI Lintas Provinsi, Presidium KAMI Jawa Barat, Syafril Sjofyan bahkan menyebut bahwa ide dari pimpinan partai politik pendukung rezim oligarki untuk menunda pemilu tahun 2024 dan mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden, bukan hanya pengkhianatan dari tujuan berbangsa dan bernegara.

“Tapi juga merupakan tindakan kejahatan demokrasi yang tidak memiliki landasan hukum dan telah mengangkangi ketentuan konstitusi sebagaimana yang telah dinyatakan dalam UUD RI Tahun 1945,” tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (27/2).


Syafril Sjofyan lantas mengurai pernyataan sikap dari KAMI Lintas Provinsi yang turut ditandatangani sejumlah presidium daerah. Seperi dari KAMI Jawa Tengah, Mudrick SM Sangidu; KAMI DIY, Syukri Fadholi; KAMI Jawa Timur, Daniel M. Rasyid; AP-KAMI DKI Jakarta, Djudju Purwantoro; KAMI Banten, Abuya Shiddiq; KAMI Sumatera Utara, Zulbadri; KAMI Riau, Muhammad Herwan; KAMI Kalimantan Barat, H. Mulyadi MY; KAMI Sumatera Selatan, Mahmud Khalifah Alam; KAMI Sulawesi Selatan,
Geralz Geerhan; KAMI Kepulauan Riau, Drs. H. Makhfur Zurachman; KAMI Jambi, H. Suryadi; dan Sekretaris KAMI Lintas Provnisi, Sutoyo Abadi.

Syafril Sjofyan menjelaskan bahwa pihaknya menilai penjilat-penjilat kekuasaan dari beberapa petinggi partai koalisi, sedang melakukan rekayasa dengan memanipulasi atas nama aspirasi rakyat untuk meminta adanya penundaan Pemilu 2024.

“Tanpa sadar sebenarnya mereka sedang melakukan pembajakan aspirasi dan konstitusi yang akan menghancurkan demokrasi, tanpa dasar logika hukum yang benar,” tegasnya.

KAMI Lintas Provinsi memandang wacana perpanjangan jabatan presiden dan banyak jabatan publik lainnya melalui penundaan Pemilu 2024  adalah maladministrasi publik dalam skala raksasa, semata untuk kepentingan nafsu kekuasaan incumbent dan oligarki, bukan untuk kepentingan publik.

“Konstitusi UUD 1945 dengan pasal pembatasan jabatan presiden terang-terangan mau dikhianati,” lanjutnya.

Atas dasar itu, KAMI mendesak agar wacana penundaan pemilu yang sangat berbahaya segera dihentikan. Niat dan perilaku terang-terangan akan berbuat makar dan menghianati UUD 1945.

Kedua, KAMI meminta rekayasa politik berupa praktik politik siluman yang akan merusak tatanan negara dihentikan. Sebab praktik itu sekadar meloloskan dan memenuhi keinginan nafsu kekuasaan memperpanjang masa jabatan.

“Ketiga semua pihak harus menyadari pengunduran Pemilu 2024 itu bukan saja maladministrasi publik, tapi bakal menjadi malapetaka bagi bangsa dan negara di republik ini,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya