Berita

Ilustrasi Blok Rokan/Net

Nusantara

Soal Pemulihan Limbah B3, Pertamina Hulu Rokan Diminta Tidak Terjebak Perintah SKK Migas

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 20:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengimbau SKK Migas hati-hati dalam memutuskan pilihan teknologi pemulihan limbah Tanah Terkontaminsi Minyak (TTM) bahan berbahaya beracun (B3) warisan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Rokan.

SKK Migas seyogyanya memilih teknologi yang handal dan efektif serta berbiaya murah.

Dipilihnya teknologi yang handal dan berbiaya murah serta dikerjakan di WK Migas Blok Rokan harus menjadi rekomendasi SKK Migas kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).


Mengingat, LPPHI sebagai Penggugat di PN Pekanbaru dalam kasus limbah TTM B3 di Blok Rokan terhadap menyarankan proses pemulihan limbah TTM B3 di WK Blok Rokan harus dipulihkan dengan metode sesuai Peraturan Menteri LHK 6/2021 dan dilaksanakan di area WK Migas Blok Rokan.

Saran itu disampaikan kepada pihak tergugat dalam hal ini masing-masing CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas LHK Provinsi Riau.

Saat itu, LPPHI sudah menyatakan bahwa memulihkan segera limbah B3 adalah perintah Undang Undang dan harus segera dilaksanakan, tetapi harus menggunakan metode pemulihan yang efektif dan berbiaya murah.

Bukan untuk kepentingan segelintir oknum pejabat yang diduga berkongkalikong dengan pengusaha tertentu.

Intinya, akibat perbuatan operasi CPI, telah menghasilkan limbah B3 sekitar 10 juta meter kubik dan harus dipulihkan segera dengan tehnologi yang baik dan biaya yang murah serta pemulihan limbah B3 harus bisa diselesaikan di area WK Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, bukan dibawa keluar dari Riau.

Karena, cara pemulihan limbah TTM B3 dengan membawa jauh dari Riau, selain berisiko tercecer di perjalanan dan ternyata dari biayanya bisa tiga kali lipat daripada jika limbah TTM B3 dipulihkan di WK Migas Blok Rokan.

Pada saat mediasi itu, LPPHI telah mengajukan metode pemulihan yang sesuai aturan perundang-undangan dan berbiaya murah, yaitu dengan menginjeksikan limbah B3 ke dalam reservoar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya