Jumhur Hidayat bersama jajarannya dalam pengukuhan pengurus DPP KSPSI periode 2022-2027/RMOL
Resmi dikukuhkan, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) periode 2022-2027 diminta untuk terus membangun kerjasama dengan berbagai gerakan masyarakat sipil atau civil society lainnya.
Hal itu merupakan pesan yang disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP KSPSI, Jumhur Hidayat saat memberikan sambutan di acara pengukuhan pengurus DPP KSPSI periode 2022-2027 yang diselenggarakan di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jumat sore (25/2).
Dalam sambutannya, Jumhur bersyukur atas terselenggaranya acara pengukuhan komposisi dan personalia DPP KSPSI 2022-2027 hasil Kongres ke-10 KSPSI pada (16/2) lalu.
"Kepengurusan ini sangat dinanti-nanti baik oleh lingkungan internal maupun eksternal KSPSI," ujar Jumhur seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat petang (25/2).
Jumhur mengatakan, lapangan pengabdian bagi pengurus DPP KSPSI dianggap masih luas, yaitu membenahi berbagai hal terutama yang terkait dengan aktivasi dan dinamisasi kepengurusan di daerah hingga ke tingkat pengurus unit kerja di pabrik-pabrik atau berbagai kegiatan industri dan jasa di seluruh Indonesia.
"Begitu juga dengan kerja-kerja keluar, kita harus bergandengan kuat dengan gerakan pekerja lainnya serta membangun dialog-dialog kebijakan dengan mitra-mitra kita yaitu pemerintah dan pengusaha," kata Jumhur.
Jumhur juga merasa bersyukur lantaran acara pada hari ini diikuti oleh 11 Federasi Serikat Pekerjaan yang tergabung dalam KSPSI. Bahkan, terdapat federasi lain yang akan bergabung.
Beberapa federasi itu diantaranya: Federasi Serikat Pekerja Seni dan Hiburan, Federasi Serikat Pekerja/Buruh Migran, Federasi Pekerja On Line, Federasi Serikat Pekerja Perbankan, Asuransi dan Niaga, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata, Hotel dan Restoran, serta dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan dan sebagainya.
Adapun kesebelas federasi serikat pekerja yang hadir di tempat acara ini, yaitu FSP Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM); FSP Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP); FSP Logam, Elektronika dan Mesin (LEM); FSP Transport Indonesia (TI); FSP Pertanian dan Perkebunan (PP); FSP Farmasi dan Kesehatan (FARKES); FSP Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI); FSP Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI); FSP Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK); FSP Maritim Indonesia (MI); dan FSP Bangunan dan Pekerjaan Umum (BPU).
"Saya ingin sejak hari ini marilah kita lebih berkhidmat untuk kaum pekerja. Dengarkanlah suara dan harapan anggota, ambilah keputusan sesuai dengan aspirasi anggota, karena kita ada sesungguhnya karena keberadaan anggota. Jangan berkhianat dengan aspirasi anggota," jelas Jumhur.
Selain itu, Jumhur juga berpesan agar semua pihak di KSPSI untuk tidak melihat mitra seperti pemerintah dan pengusaha sebagai musuh, khususnya pengusaha.
"Terlebih lagi pengusaha yang membangun kekuatan industrinya dari nol. Mereka telah bersusah payah harus merencanakan usahanya dengan sangat hati-hati seperti mengadakan mesin, bangunan, tanah, tenaga kerja, menghadapi birokrasi yang sumpek dan sebagainya," terang Jumhur.
Dalam acara ini juga, Jumhur mengingatkan kepada semua peserta yang hadir bahwa KSPSI masih memiliki tugas penting dalam agenda besar ketenagakerjaan Indonesia.
Yaitu, keberadaan UU Omnibus Law Ciptaker dengan segala turunannya, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
"Termasuk yang baru-baru ini adalah Peraturan Menaker tentang Jaminan Hari Tua yang membuat kita mules membacanya dan mungkin pingsan bila diterapkan, karena dana tersebut baru bisa cair setelah pekerja berusia 56 tahun walau pekerja di PHK misalnya masih 10 tahun lagi menuju usia pensiun," tutur Jumhur.
Dengan demikian, Jumhur mengajak kepada para buruh untuk tidak bergerak sekadarnya, tetapi gerakan pekerja harus memiliki argumen dan rasionalitas.
"Karena itu bukalah semua kanal dialog dengan semua mitra dan hilangkan rasa 'mentang-mentang' pada diri semua pemangku kepentingan terutama dalam hal ini adalah Pemerintah dan DPR yang membuat Peraturan Perundang-undangan," kata Jumhur.
Di akhir kata, Jumhur mengingatkan kepada para buruh bahwa gerakan serikat pekerja tidak boleh mengidap penyakit ego sektoral. Pada dasarnya, bila kaum pekerja sejahtera dan berdaya beli tinggi, maka sektor-sektor ekonomi rakyat lainnya pun akan terangkat.
"Kita harus membangun kerjasama dengan berbagai gerakan masyarakat sipil (civil society) lainnya seperti dengan serikat-serikat petani, nelayan, kaum miskin kota, pedagang kecil dan kaki lima, gerakan lingkungan hidup dan hak asasi manusia dan sebagainya," pungkas Jumhur.