Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Pertanyaan untuk Cak Imin, Zulhas, dan Bahlil, Lembaga Apa yang Berwenang Tunda Pemilu?

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah pimpinan partai koalisi sudah mulai terbuka menyampaikan usulan agar Pemilu 2024 ditunda, yang artinya masa jabatan Presiden Joko Widodo turut diperpanjang.

Namun demikian, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mempunyai satu pertanyaan berkaitan dengan upaya mewujudkan usulan tersebut. Pertanyaan ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mengusulkan penundaan pemilu.

“Kalau pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya,” tanya Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/2).


Selain itu, dia menekankan bahwa konsekuensi dari penundaan pemilu adalah masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD, dan MPR akan habis dengan sendirinya. Pertanyaan kedua, lembaga apa yang berwenang memperpanjang jabatan para pejabat tersebut.

“Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut?" tanya Yusril.

"Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin, Zulhas maupun Pak Bahlil," sambungnya.

Menurutnya, jika asal menunda pemilu dan asal memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.

"Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana," terang Yusril.

Hal tersebut bisa berdampak besar karena amandemen UUD 1945 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.

"Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," pungkas Yusril.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya