Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Pertanyaan untuk Cak Imin, Zulhas, dan Bahlil, Lembaga Apa yang Berwenang Tunda Pemilu?

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah pimpinan partai koalisi sudah mulai terbuka menyampaikan usulan agar Pemilu 2024 ditunda, yang artinya masa jabatan Presiden Joko Widodo turut diperpanjang.

Namun demikian, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mempunyai satu pertanyaan berkaitan dengan upaya mewujudkan usulan tersebut. Pertanyaan ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mengusulkan penundaan pemilu.

“Kalau pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya,” tanya Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/2).


Selain itu, dia menekankan bahwa konsekuensi dari penundaan pemilu adalah masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD, dan MPR akan habis dengan sendirinya. Pertanyaan kedua, lembaga apa yang berwenang memperpanjang jabatan para pejabat tersebut.

“Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut?" tanya Yusril.

"Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin, Zulhas maupun Pak Bahlil," sambungnya.

Menurutnya, jika asal menunda pemilu dan asal memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.

"Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana," terang Yusril.

Hal tersebut bisa berdampak besar karena amandemen UUD 1945 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.

"Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," pungkas Yusril.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya