Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Belum Goyah, Gugatan Preshold Gatot Nurmantyo, Lieus Sungkharisma hingga Anggota DPD RI Ditolak!

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 10:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah permohonan uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir laman mkri.id, terdapat sebanyak lima permohonan uji materiil preshold yang ditolak Majelis Hakim MK dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis kemarin (24/2).

Permohonan pertama yang ditolak yakni perkara yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XIX/2021. Kedua, permohonan yang diajukan aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma yang tertuang di dalam Putusan Nomor 5/PUU-XX/2022.

Kemudian yang ketiga gugatan preshold yang diajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Masyur Situmeang yang tertuang dalam Putusan Nomor 7/PUU-XX/2022.

Untuk permohonan pengujian preshold keempat yang ditolak MK adalah yang diajukan dua anggota DPD RI, yakni Bustami Zainudin dan Fachrul Razi, dan tertuang dalam Putusan Nomor 68/PUU-XIX/2021.

Permohonan gugatan preshold kelima yang ditolak MK tertuang dalam Putusan Nomor 66/PUU-XIX/2021. Putusan ini mengadili dan menyatakan permohonan yang diajukan politisi Partai Gerindra, Ferry Joko Yuliantono, tidak dapat diterima alias ditolak MK.

Kelima putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi enam hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Terkait argumentasi penolakan terhadap lima perkara gugatan preshold tersebut memiliki perbedaan masing-masing, sebagaimana pertimbangan Hakim Konstitusi yang tertuang di dalam amar putusan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya