Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Belum Goyah, Gugatan Preshold Gatot Nurmantyo, Lieus Sungkharisma hingga Anggota DPD RI Ditolak!

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 10:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah permohonan uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir laman mkri.id, terdapat sebanyak lima permohonan uji materiil preshold yang ditolak Majelis Hakim MK dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis kemarin (24/2).

Permohonan pertama yang ditolak yakni perkara yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XIX/2021. Kedua, permohonan yang diajukan aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma yang tertuang di dalam Putusan Nomor 5/PUU-XX/2022.


Kemudian yang ketiga gugatan preshold yang diajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Masyur Situmeang yang tertuang dalam Putusan Nomor 7/PUU-XX/2022.

Untuk permohonan pengujian preshold keempat yang ditolak MK adalah yang diajukan dua anggota DPD RI, yakni Bustami Zainudin dan Fachrul Razi, dan tertuang dalam Putusan Nomor 68/PUU-XIX/2021.

Permohonan gugatan preshold kelima yang ditolak MK tertuang dalam Putusan Nomor 66/PUU-XIX/2021. Putusan ini mengadili dan menyatakan permohonan yang diajukan politisi Partai Gerindra, Ferry Joko Yuliantono, tidak dapat diterima alias ditolak MK.

Kelima putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi enam hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Terkait argumentasi penolakan terhadap lima perkara gugatan preshold tersebut memiliki perbedaan masing-masing, sebagaimana pertimbangan Hakim Konstitusi yang tertuang di dalam amar putusan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya