Berita

Korban malpraktik suntik silikon/Repro

Publika

Disuntik Jarum Cleopatra, Tewas di Hotel Tamansari

KAMIS, 24 FEBRUARI 2022 | 23:28 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

DISUNTIK pembesar payudara, RCD (35) tewas. Payudaranya pecah. Meleleh di kamar Hotel Hins, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (19/2). Penyuntik Windi (transpuan) ditangkap polisi. Kemenkes tenang saja, karena sibuk Omicron.
 
Padahal, suntik silikon sudah banyak makan korban. Cacat dan tewas. Tapi, di Indonesia legal. Belum ada aturan yang melarang.

Kapolsek Tamansari, Kompol Rohman Yongky, kepada pers, Selasa (22/2) menjelaskan: Antara korban RCD dengan pelaku Windi sudah saling kenal.


Windi transpuan, pemilik salon kecantikan di Tangerang. Sejak 2004 buka layanan suntik silikon, meski dia bukan dokter. Pada 2011 RCD (waktu itu usia 24) jadi konsumen salon Windi. Suntik silikon payudara. Hasilnya mekar indah.

Pekan lalu menyusut. Tidak indah lagi. RCD kontak Windi, minta disuntik di Hotel Hins. RCD check-in di 401, Kamis, 17 Februari 2022.

Jumat, 18 Februari 2022 lewat tengah hari Windi (didampingi Arif, juga tersangka) tiba di hotel.

"Tarifnya Rp4 juta. Dia bayar cash Rp2,5 juta, transfer Rp1,5 juta," kata penyidik, menirukan pengakuan tersangka Windi. Sudah dibayar lunas.

RCD menyampaikan keinginannya ke Windi. Ukuran segini. Bentuknya begitu. Harus kencang.

RCD dibius dulu. Lantas, diberi... 500 mililiter silikon di kiri, 500 mililiter di kanan. "Pengakuan tersangka, kiri-kanan 1.000 mililiter," kata Kompol Rohman.

Ukuran jumbo itu. Sebagai gambaran, minuman kemasan gelas plastik, isi 220 mililiter. Maka, suntikan setara lebih dari dua gelas di kiri, lebih dari dua gelas di kanan.

Setelah nyuntik, Windi pergi. Polisi memeriksa ponsel korban. Ada komunikasi dengan tersangka. Korban komplain, mengeluh kesakitan.

Sabtu, 19 Februari 2022 mestinya RCD check-out. Pihak hotel menunggu sampai siang, kamar tetap tertutup. Petugas membukanya dengan kunci hotel.

Tubuh telanjang. Dada pecah. Meleleh darah dan cairan putih.

Petugas hotel telepon polisi. Saat polisi tiba, RCD dinyatakan sudah meninggal. Jenazah langsung diangkut ke RS, akan diotopsi.

Tapi, pihak keluarga di Indramayu keberatan otopsi.

Kompol Rohman: "Pelaku disangkakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 milyar."

Indonesia tidak melarang penyuntikan silikon. Tidak ada aturannya. Berarti legal. Bukti, Windi buka salon suntik silikon sejak 2004.

Aturan yang menjerat Windi, adalah hukuman bagi korban tindak kesehatan.

Suntik silikon sudah lama digunakan untuk membesarkan payudara. Di Amerika sejak 1960-an.

Trio dokter, Christensen, Breiting, Jansen, dalam makalah ilmiah medis: Adverse reactions to injectable soft tissue permanent fillers (2005) menyebutkan:

Silikon, di Las Vegas, Amerika Serikat, pada 1960 dijuluki 'Jarum Cleopatra'. Karena, penggunaannya melalui suntik jarum. Bagi wanita yang ingin cantik seperti Cleopatra.

Selama 1960-1970 di sana, di Las Vegas, silikon sudah disuntikkan kepada sekitar 10.000 wanita. Atau rerata 1.000 wanita per tahun. Tidak disebutkan, berapa yang mati karenanya.

Pada Agustus 1991, Food and Drug Administration (FDA) mengeluarkan pedoman, melarang pemasaran atau penjualan silikon cair suntik, untuk tujuan injeksi estetika, sampai studi yang sesuai diselesaikan.

Sampai kini, penyelidikan itu belum pernah dilakukan.

Repotnya, FDA tidak dalam kapasitas melarang penyuntikan silikon. Sebab, suntik silikon tindakan medis, yang bukan ranah FDA.

Akibatnya, di akhir 1991 suntikan silikon diberi label FDA, tapi palsu. Sebab, penelitian ilmiah belum pernah dilakukan FDA.

Artinya, di Amerika pun suntikan silikon juga marak. Tapi, dilarang FDA.

Di Indonesia, tindakan medis dan penggunakan obat (Badan Pengawasan Obat dan Makanan - BPOM) berada di satu payung, Kementerian Kesehatan.

Korban silikon di sini sudah banyak. Namun, Kementerian Kesehatan belum sempat memikirkan ini. Karena lagi serius mikir Omicron. 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya