Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Polemik Kasus Nurhayati, Azmi Syahputra: Tugas Polisi Clear, Tinggal Dibuktikan di Praperadilan

KAMIS, 24 FEBRUARI 2022 | 21:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tugas aparat kepolisian dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon sudah dijalankan sebagaimana mestinya.

Kini Nurhayati yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi tinggal menjalani pembuktikan di pengadilan.

Demikian disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menangkap polemik penetapan tersangka Nurhayati usai melaporkan dugaan korupsi dana desa Citemu.


Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana desa ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Cirebon. Bahkan, setelah serangkaian penyidikan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Cirebon dinyatakan lengkap.

"Dari konstruksi hukum, kasus ini sudah menuju berada di tangan jaksa karena sebelumnya atas arahan jaksa pemeriksa Nurhayati ditarik menjadi tersangka," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/2).

Azmi menduga, penetapan tersangka Nurhayati berkenaan dengan jabatannya sebagai anak buah Kades Citemu, Supriyadi. Apalagi belakangan, terungkap bahwa yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon bukan Nurhayati, melainkan BPD Desa Citemu.

"Kuat dugaan ada kontruksi peristiwa melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang melibatkan Nurhayati sebagai Kaur Keuangan Desa yang jadi bawahan Kades. Keadaan ini yang mungkin dilihat jaksa," lanjut Azmi.

Konstruksi hukum petunjuk jaksa menersangkakan Nurhayati dapat dicermati dari pasal yang disangkakan bahwa Kades Suharyadi tidak sendirian.

"Ada penerapan Pasal 55 KUHP, patut diduga ada pelaku turut serta. Dan ini lazim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang pembuktiannya harus diuji," tutur Azmi.

Berkenaan dengan dugaan ketidakadilan yang dialami Nurhayati, ia menyarankan kepada yang bersangkutan untuk menempuh langkah hukum, bukan hanya disampaikan melalui media sosial.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan menempuh upaya praperadilan.

Azmi memahami, proses hukum terhadap Nurhayati menimbulkan pro dan kontra. Dalam satu sisi, dianggap telah menegakkan hukum bila penegak hukum dapat membuktikan kesalahan Nurhayati, dengan catatan dipenuhi alat bukti yang cukup dan sah.

Namun di sisi lain, kata Azmi, proses itu dapat dianggap sebagai kesewenangan dan tidak adil. Untuk itu, hukum memberi ruang dengan adanya wadah lembaga pengujian melalui praperadilan.

"Perlu diingat bahwa dalam kasus ini, polisi telah melakukan fungsinya sebagaimana diatur KUHAP. Namun penuntut umum berpendapat ada pihak lain yang harus diperiksa dalam hal ini atas diri Nurhayati," ujar Azmi.

Mengacu Pasal 110 KUHAP ayat 3, bila ada petunjuk jaksa pada penyidik harus dilengkapi dan karenanya, penyidik wajib segera melakukan tindakan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

"Jadi tindakan kepolisian di sini jelas clear melakukan sebagaimana petunjuk jaksa," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya