Berita

Pembina Indonesia Institute for Development (IISD) Sudibyo Markus/RMOL

Nusantara

Sering Terlupakan, Pengendalian Tembakau Perlu Terus Digemakan

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 21:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perkembangan pengendalian tembakau di Indonesia dinilai berjalan sangat lambat. Terlepas dari upaya sejumlah negara yang semakin progresif.

Akhir tahun lalu, Selandia Baru mengumumkan aturan baru. Mereka tidak mengizinkan remaja berusia di bawah 14 tahun membeli rokok seumur hidup mulai 2027.

Aturan serupa juga diadopsi oleh negara tetangga, Malaysia. Warga kelahiran di atas tahun 2005 di negeri jiran akan dilarang membeli rokok.


Di sisi lain, Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang sudah dibentuk pada 2003.

Pembina Indonesia Institute for Development (IISD) Sudibyo Markus mengakui proses pengendalian tembakau di tanah air penuh dengan tantangan.

"Kegiatan dalam pengendalian tembakau itu tidak menarik dan tidak populer untuk sebagian orang. Ini jadi tantangan," ujar Sudibyo selama berdiskusi dengan media di Graha Simatupang, Jakarta Selatan pada Rabu (23/2).

Dalam hal ini, Ketua PP Muhammadiyah periode 2005-2010 itu menilai media memiliki peranan yang penting untuk mengemas isu pengendalian tembakau agar bisa sampai kepada masyarakat.

Di sisi lain, ia juga menyoroti tidak adanya upaya tegas dari pemerintah terkait pengendalian tembakau, yang terlihat dari belum diratifikasinya FCTC.

"Sudah hampir 20 tahun kok Indonesia tidak berkembang? Sementara negara lain sudah banyak merubah kebijakan mereka," sambungnya.

Sementara China dan India, lanjut Sudibyo, yang merupakan dua negara penghasil tembakau terbesar di dunia sekaligus memiliki jumlah perokok terbesar, ikut dalam FCTC.

Ia menilai, ada tiga alasan yang membuat Indonesia belum meratifikasi FCTC, yaitu kebijakan politik, industri tembakau yang masih dianggap sebagai bonus pendapatan negara, dan opini publik yang kuat.

Sejauh ini, Indonesia telah memiliki sejumlah aturan terkait pengendalian tembakau. Di dalam Permenkes No. 40/2014 tentang Pelaksanaan UU Narkotika telah disebutkan peta jalan pengendalian tembakau. Hal ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Meski begitu, implementasi dari berbagai aturan tersebut belum tercermin di lapangan.

Diskusi media yang digelar oleh IISD juga menyoroti aturan pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsor sebagai upaya pengendalian rokok, khususnya pada anak.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya