Berita

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi/Net

Hukum

Maki Minta Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntaskan

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 15:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA



RMOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menuntaskan kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pasalnya, mafia peradilan tersebut masih berkeliaran bebas di masyarakat. Jika tidak dituntaskan penyelidikan kasus Nurhadi tersebut, maka mafia peradilan akan terus bermain di kasus-kasus lainnya.


"Karena mafia peradilan itu tidak ditangkap dan dijerat hukum, ya dia merasa aman-aman saja, dan kemungkinan akan bermain di kasus yang lain," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (23/2).

Bonyamin menyebutkan, keterlibatan mafia peradilan dapat terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang pernah diinterogasi penyidik KPK. Bonyamin meminta KPK memanggilnya kembali untuk mengungkap

"Ada tiga orang saksi yang pernah diperiksa penyidik KPK beberapa tahun lalu, tapi dilepas begitu saja. Padahal tiga saksi ini dicurigai ikut bermain dalam kasusnya Nurhadi,” ujarnya.

Pada 17 Juni 2020 lalu, Penyidik KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi.

Kelima saksi itu adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy Tahuwidjaja, dua pihak swasta bernama Mahendra Dito dan Moh Suli, serta manajer Hotel Subreeze bernama Bona Sakti Nasution, dan seorang karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi.

Sementara, Kepala Divisi Advokasi dan Ligitasi LBH PP GP Anspr Zuhairil Finsa mengatakan, pihaknya selain concern terhadap pembelaan kepada masyarakat kecil yang lemah dan dilemahkan, juga konsen terhadap pemberantasan korupsi, karena merupakan amanat UU dan demi terciptanya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

Dendy Zuhairil menegaskan, bahwa tindak pidana korupsi sangat membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Ia menilai kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri sudah cukup bagus dalam melakukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, selain melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi, KPK juga memiliki rencana strategis (renstra) dalam pencegahan tindak pidana korupsi 2020-2024 sebagai sasaran pertama penanganan korupsi di Indonesia.

"Menurut saya rencana strategis KPK yaitu pencegahan tindak pidana korupsi sebagai sasaran pertama penanganan korupsi di Indonesia, cukup baguslah," kata Dendy dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Namun, ada catatan khusus yang diberikan LBH GP Ansor kepada KPK, yaitu kasus-kasus korupsi yang belum tuntas dan harus segera diselesaikan, di antaranya kasus mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

GP Anshor berharap KPK sebagai alat negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, selain melakukan pencegahan juga meneruskan dan menuntaskan perkara-perkara yang ia sebutkan tadi.

"Tindak pidana korupsi besar yang sudah dikerjakan oleh KPK periode sebelum-sebelumnya harus dilanjutkan sampai tuntas, jika bisa dibuktikan dengan cukup alat bukti lakukan saja penindakan, kami mendukung KPK,“ pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya