Berita

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama tetap bersaksi di sidang kasus yang menjerat Ferdinand Hutahean/RMOL

Politik

Meski Wajahnya Lebam, Haris Pertama Tetap Bersaksi di Sidang Kasus Ferdinand Hutahaean

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 13:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menghadiri sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadaan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (22/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di Ruang Sidang, Haris Pertama meski dengan wajah lebam-lebam dibalut perban tetap memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Haris Pertama pada Senin siang (21/2) mengalami penganiayaan oleh Orang Tak Dikenal di bilangan Cikini, Menteng Raya, Jakarta.


Haris Pertama datang ke PN Jakarta Pusat ditemani oleh rekan-rekannya dari DPP KNPI.

Sebelumnya, Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya @Ferdinandhaean3 pada Selasa (4/1) lalu mengunggah kicauan, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.

Tak selang berapa lama, kicauan tersebut pun dihapus. Ferdinand lantas mengunggah sebuah video klarifikasi untuk meluruskan apa yang jadi maksud dari kicauannya itu.

Akibat cuitannya tersebut, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Ketua Umum KNPI Haris Pertama ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, Polda Metro Jaya pun menetapkan bekas politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Ferdinand Hutahaean sendiri didakwa dengan empat empat pasal sekaligus.

Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya