Berita

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji/Net

Politik

KPK Telusuri Aset Angin Prayitno Aji yang Dibeli dengan Identitas Orang Lain

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset yang diduga dibeli oleh Angin Prayitno Aji (APA) dari hasil suap masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penelusuran tersebut merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (21/2).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Mulyatsih Wahyumurti selaku swasta; Sugito Mas selaku swasta; Aldy Garnadi Gardjito selaku swasta; Perwakilan PT Pardika Wisthi Sarana; Tri Hariastuti selaku swasta; Ani Melania selaku swasta; Purnomo Sidi selaku swasta; dan Kiagus Risyiqan Urfani selaku swasta.


"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (22/2).

Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu Machzarwan dan Sri Lestari selaku swasta, tidak hadir dan tanpa konfirmasi.

"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan selanjutnya," pungkas Ali.

Ali sebelumnya resmi mengumumkan bahwa tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menetapkan Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (15/2).

Penyidik KPK menduga kuat adanya kesengajaan tersangka Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK pun saat ini telah melakukan penyitaan berbagai aset tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Aset yang telah disita senilai Rp 57 miliar.

Angin sendiri telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara suap pajak.

Vonis atau putusan itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/2).

Selain itu, Angin divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya