Berita

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji/Net

Politik

KPK Telusuri Aset Angin Prayitno Aji yang Dibeli dengan Identitas Orang Lain

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset yang diduga dibeli oleh Angin Prayitno Aji (APA) dari hasil suap masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penelusuran tersebut merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (21/2).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Mulyatsih Wahyumurti selaku swasta; Sugito Mas selaku swasta; Aldy Garnadi Gardjito selaku swasta; Perwakilan PT Pardika Wisthi Sarana; Tri Hariastuti selaku swasta; Ani Melania selaku swasta; Purnomo Sidi selaku swasta; dan Kiagus Risyiqan Urfani selaku swasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (22/2).

Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu Machzarwan dan Sri Lestari selaku swasta, tidak hadir dan tanpa konfirmasi.

"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan selanjutnya," pungkas Ali.

Ali sebelumnya resmi mengumumkan bahwa tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menetapkan Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (15/2).

Penyidik KPK menduga kuat adanya kesengajaan tersangka Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK pun saat ini telah melakukan penyitaan berbagai aset tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Aset yang telah disita senilai Rp 57 miliar.

Angin sendiri telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara suap pajak.

Vonis atau putusan itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/2).

Selain itu, Angin divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya