Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim/RMOL

Politik

Bagi PKB, Hanya Menteri Tidak Punya Kerjaan yang Bisa Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 22:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Akan banyak kekurangan apabila Menteri diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), meskipun tidak ada aturan yang melarang hal itu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyikapi tafsiran Fraksi PPP terhadap pasal 4 ayat 1 (b) Undang Undang 3/2022 tentang IKN, Senin (21/2).  

“Menteri yang ditunjuk merangkap sebagai Kepala IKN, tidak akan mengganggu kinerja kementeriannya jika yang ditunjuk merangkap sebagai kepala otorita IKN Nusantara adalah menteri yang selama ini tidak punya pekerjaan," kata Luqman Hakim.


Wakil Sekretaris Jenderal PKB ini menilai, dua jabatan yang diemban sekaligus hanya akan membuat tugas sebagai menteri terbengkalai. Selain itu, pembangunan dan pemindahan IKN juga bakal berpotensi besar terhambat.

"Dan, tentu akan berdampak menghambat keberhasilan pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara,” ujarnya.

Atas dasar itu, kata Luqman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasti tidak akan main-main dalam penunjukan Kepala Otorita IKN. Sebab, reputasi Presiden Joko Widodo selama dua periode bakal dipertaruhkan dalam pelaksanaan mega proyek IKN Nusantara tersebut.

"Presiden Jokowi akan menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara yang 100 persen fokus mengawal tugas berat ini. Pembangunan dan pemindahan IKN, bukanlah kerjaan yang mudah. Banyak negara telah terbukti mengalami kegagalan," katanya.

Dalam Pasal 4 UU IKN disebutkan, Otorita merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

Sebelumnya, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, pasal tersebut membolehkan Kepala Otorita dijabat oleh menteri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya