Berita

Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus/Net

Politik

PAN: Kepala Otorita IKN Tidak Boleh Rangkap Jabatan!

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 20:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur sejatinya tidak boleh merangkap jabatan. Terlebih, rangkap jabatan tersebut dengan jabatan Menteri di kabinet.

Begitu ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2).

"Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," tegas Guspardi.


Menurut Guspardi, jabatan kepala otorita IKN memang notabene adalah pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

"Tetapi tidak bisa di maknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN," katanya.

Politikus PAN ini menilai Jokowi boleh menunjuk salah satu menteri sebagai Kepala Otorita IKN. Namun pejabat atau menteri yang ditunjuk itu tidak boleh merangkap jabatan.

"Sehingga harus terlebih dahulu  mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN," cetusnya.

Guspardi meyakini Presiden Jokowi tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang di emban Kepala Otorita IKN harus fokus mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan Ibu kota baru.

"Jadi tidak boleh nyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," kata dia.

Atas dasar itu, kata Guspardi, Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota. Pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik.

"Jadi presiden harus arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Figur yang tepat itu adalah sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Achmad Baidowi mengatakan Kepala Otorita IKN bisa dirangkap Menteri yang ditunjuk Presiden. Pernyataan Awiek, sapaan akrab Ketua DPP PPP ini lantas menuai reaksi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya