Berita

Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus/Net

Politik

PAN: Kepala Otorita IKN Tidak Boleh Rangkap Jabatan!

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 20:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur sejatinya tidak boleh merangkap jabatan. Terlebih, rangkap jabatan tersebut dengan jabatan Menteri di kabinet.

Begitu ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2).

"Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," tegas Guspardi.


Menurut Guspardi, jabatan kepala otorita IKN memang notabene adalah pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

"Tetapi tidak bisa di maknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN," katanya.

Politikus PAN ini menilai Jokowi boleh menunjuk salah satu menteri sebagai Kepala Otorita IKN. Namun pejabat atau menteri yang ditunjuk itu tidak boleh merangkap jabatan.

"Sehingga harus terlebih dahulu  mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN," cetusnya.

Guspardi meyakini Presiden Jokowi tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang di emban Kepala Otorita IKN harus fokus mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan Ibu kota baru.

"Jadi tidak boleh nyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," kata dia.

Atas dasar itu, kata Guspardi, Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota. Pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik.

"Jadi presiden harus arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Figur yang tepat itu adalah sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Achmad Baidowi mengatakan Kepala Otorita IKN bisa dirangkap Menteri yang ditunjuk Presiden. Pernyataan Awiek, sapaan akrab Ketua DPP PPP ini lantas menuai reaksi.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya