Berita

Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat/Ist

Politik

Kunjungan ke Kalteng, Jumhur Hidayat Minta Perusahaan Tidak Gunakan Kebijakan Berdasarkan UU Ciptaker

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 18:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perusahaan dan pemerintah diminta tidak membuat kebijakan berdasarkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat setelah melakukan kunjungan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Minggu (20/2).

Dalam kunjungan yang dilakukan di Pangkalan Bun, Jumhur melakukan dialog langsung dengan unit kerja di tingkat perusahaan, dalam hal ini adalah Astra Group yang memiliki kebun di Kotawaringin Barat.


Jumhur mengaku mendapatkan laporan adanya suatu kebijakan yang dianggapnya tidak etis, yaitu jika karyawan di PHK, maka diperbolehkan lagi masuk dengan sistem outsourcing.

"Tindakan yang tidak etis karena mem-PHK, tapi kemudian membolehkan lagi masuk tapi di tempat yang berbeda atau pekerjaan yang berbeda," ujar Jumhur kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/2).

Selain itu, kata Jumhur, dirinya juga mendapatkan laporan adanya belasan orang yang di PHK mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang utuh. Akan tetapi, tidak mendapatkan dana pensiun dari perusahaan Astra seperti sebelumnya.

"Karena dana pensiun ini memang adalah kebijakan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. Namun, ini dibatalkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) 35/2021 yang bisa mengkonvensir dana JHT itu dibayarkan oleh dana pensiun, apabila sebuah perusahaan memiliki kebijakan dana pensiunnya sendiri," jelas Jumhur.

Sehingga yang terjadi, JHT dibayar penuh, tetapi dana tersebut berkurang. Di mana, iuran perusahaan yang sebesar 60 persen dibayar pengusaha, akan ditarik dan tidak diberikan kepada pekerja.

"Pekerja yang biasanya menerima full JHT dan juga menerima dana pensiun Astra, itu menjadi jauh berkurang, akibat dari Peraturan Pemerintah 35/2021 dan ini dimanfaatkan betul oleh Astra Group sehingga tidak mau membayarkan sesuai dengan perjanjian kerja bersama seperti sebelumnya," terang Jumhur.

Padahal, kata Jumhur, UU 11/2020 tentang Ciptaker adalah UU yang inkonstitusional berdasarkan putusan MK.

Oleh karena itu, Jumhur berpesan agar perusahaan tetap berpegang teguh pada perjanjian kerjasama dan agar kebijakan yang berlandaskan kepada UU Ciptaker tidak lagi dipakai oleh perusahaan dan pemerintah.

"Karena jelas UU Ciptaker ini Inkonstitusional," tegasnya.

Selain itu, secara khusus Jumhur mendesak kepada Astra Group agar tidak lagi memotong dana pensiun dan dana JHT.

"Kita sangat terima kasih, kalian semua (perusahaan) telah menimbulkan produktivitas di bangsa ini dengan melakukan kegiatan usaha, tapi juga kami memohon dan meminta bahwa kegiatan usaha tersebut berbasis kepada suatu kemaslahatan atau manfaat yang bisa banyak dirasakan oleh masyarakat yang dalam hal ini adalah pekerja," pungkas Jumhur.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya