Berita

Presiden RI Joko Widodo/Net

Politik

Hari Pekerja Nasional, KSPSI Minta "Kado" Ini dari Presiden

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 05:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam rangka memperingati Hari Pekerja Nasional dan hari jadi ke-49, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar syukuran kecil. Sekaligus mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja lantaran telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai UU yang inkonstitusional bersyarat.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menilai, pemerintah tidak boleh membuat peraturan turunan undang-undang sapu jagat tersebut lantaran telah diputus majelis hakim MK inkonstitusional bersyarat.

"UU 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang inkonstitusional walau diberi waktu oleh MK selama dua tahun untuk memperbaiki sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti PP dan Permen dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut sebelum diperbaiki,” ucap Jumhur, Minggu (20/2).


Untuk itu, KSPSI mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut undang-undang tersebut lewat peraturan perundang-undangan dan mengembalikan aturan sebelumnya yakni UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

"Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya presiden melalui Perppu mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan,” paparnya.

Pemerintah dan parlemen, lanjut Jumhur, seharusnya tidak perlu membahas undang-undang tersebut lagi lantaran sudah ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Dengan kata lain tentu tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin memulai pembahasan dari awal maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperti kaum pekerja,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya