Berita

Presiden RI Joko Widodo/Net

Politik

Hari Pekerja Nasional, KSPSI Minta "Kado" Ini dari Presiden

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 05:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam rangka memperingati Hari Pekerja Nasional dan hari jadi ke-49, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar syukuran kecil. Sekaligus mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja lantaran telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai UU yang inkonstitusional bersyarat.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menilai, pemerintah tidak boleh membuat peraturan turunan undang-undang sapu jagat tersebut lantaran telah diputus majelis hakim MK inkonstitusional bersyarat.

"UU 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang inkonstitusional walau diberi waktu oleh MK selama dua tahun untuk memperbaiki sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti PP dan Permen dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut sebelum diperbaiki,” ucap Jumhur, Minggu (20/2).


Untuk itu, KSPSI mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut undang-undang tersebut lewat peraturan perundang-undangan dan mengembalikan aturan sebelumnya yakni UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

"Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya presiden melalui Perppu mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan,” paparnya.

Pemerintah dan parlemen, lanjut Jumhur, seharusnya tidak perlu membahas undang-undang tersebut lagi lantaran sudah ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Dengan kata lain tentu tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin memulai pembahasan dari awal maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperti kaum pekerja,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya