Berita

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/Net

Politik

PPP Usul Kepala Otorita IKN Dijabat Menteri Jokowi, Wakil dari Luar Kementerian

MINGGU, 20 FEBRUARI 2022 | 17:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah didesak segera menyusun aturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) setelah disahkan oleh parlemen. Selain itu, pemerintah diminta menunjuk Kepala Badan Otorita IKN.

Usulan itu disampaikan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyikapi jabatan kepala otorita IKN baru yang sampai saat ini belum ditentukan sebelum adanya aturan turunan dari UU IKN, Minggu (20/2).

"Setelah UU 3/2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa implementasi,” ucap Awiek lewat keterangan tertulisnya.


Anggota Komisi VI DPR RI ini berpendapat, gugatan sejumlah elemen masyarakat tentang keabsahan UU IKN tidak akan menghentikan pemberlakuan undang-undang IKN yang sudah disahkan parlemen sebelum adanya putusan MK.

“Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di MK tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK,” katanya.

Sekretaris Frakasi PPP DPR RI ini mengatakan, sesuai ketentuan pasal 10 ayat 3, Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.

Kemudian dia menjabarkan sesuai ketentuan pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.

"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian. Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untk merangkap kepala badan otirita IKN,” katanya.

Terkait siapa menteri yang bisa menjadi Kepala Badan Otorita IKN, Awiek mengatakan peluangnya terbuka pada anggota kabinet sesuai keputusan Presiden Jokowi.

"Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN. Siapa menteri yg dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menko Polhukam atau menteri yang ditunjuk,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya