Berita

Konferensi Pers dalam rangka HUT ke 49 KSPSI/RMOL

Politik

Terindikasi Cacat Hukum, KSPSI Desak Pemerintah Cabut UU Ketenagakerjaan dan Permenaker JHT

MINGGU, 20 FEBRUARI 2022 | 17:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan dua sikap atas kebijakan pemerintahan Joko Widodo.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers hasil kongres KSPSI 2022 yang diselenggarakan di Hotel Golden Boutique Kemayoran, Jalan Angkasa No.1 Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu siang (20/2).

Acara yang dipimpin oleh Wakil Ketum KSPSI, Prof. Matias Tambing mewakili Ketum KSPSI Jumhur Hidayat yang sedang berada di luar kota ini juga dihadiri oleh 13 pimpinan federasi KSPSI.


"Hari ini tanggal Februari 2022 adalah Hari Pekerja Nasional yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-49 KSPSI. Untuk itu dengan keadaan yang sederhana dan penuh keprihatinan ini, KSPSI memperingati hari jadi dan menyatakan sikap," ujar Matias seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (20/2).

Pernyataan sikap yang pertama, yaitu terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, KSPSI di bawah kepemimpinan Jumhur Hidayat menilai, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional meskipun diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama dua tahun untuk diperbaiki.

"Sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut belum diperbaiki," kata Matias.

Sehingga kata Matias, dengan dinyatakan inkonstitusional oleh MK, maka sudah sepatutnya Presiden melalui Perppu mencabut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dengan kata lain tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin melalui pembahasan dari awal, maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terdampak seperti kaum pekerja," jelas Matias.

Selanjutnya sikap yang kedua, yaitu terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

KSPSI meminta pemerintah segera mencabut Permenaker 2/2022, karena dianggap telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiurkan selama bertahun-tahun.

Matias menjelaskan, secara hukum Permenaker 2/2022 cacat hukum. Alasannya, karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerja (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker.

"Padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," pungkas Matias.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya