Berita

Konferensi Pers dalam rangka HUT ke 49 KSPSI/RMOL

Politik

Terindikasi Cacat Hukum, KSPSI Desak Pemerintah Cabut UU Ketenagakerjaan dan Permenaker JHT

MINGGU, 20 FEBRUARI 2022 | 17:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan dua sikap atas kebijakan pemerintahan Joko Widodo.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers hasil kongres KSPSI 2022 yang diselenggarakan di Hotel Golden Boutique Kemayoran, Jalan Angkasa No.1 Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu siang (20/2).

Acara yang dipimpin oleh Wakil Ketum KSPSI, Prof. Matias Tambing mewakili Ketum KSPSI Jumhur Hidayat yang sedang berada di luar kota ini juga dihadiri oleh 13 pimpinan federasi KSPSI.


"Hari ini tanggal Februari 2022 adalah Hari Pekerja Nasional yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-49 KSPSI. Untuk itu dengan keadaan yang sederhana dan penuh keprihatinan ini, KSPSI memperingati hari jadi dan menyatakan sikap," ujar Matias seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (20/2).

Pernyataan sikap yang pertama, yaitu terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, KSPSI di bawah kepemimpinan Jumhur Hidayat menilai, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional meskipun diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama dua tahun untuk diperbaiki.

"Sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut belum diperbaiki," kata Matias.

Sehingga kata Matias, dengan dinyatakan inkonstitusional oleh MK, maka sudah sepatutnya Presiden melalui Perppu mencabut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dengan kata lain tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin melalui pembahasan dari awal, maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terdampak seperti kaum pekerja," jelas Matias.

Selanjutnya sikap yang kedua, yaitu terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

KSPSI meminta pemerintah segera mencabut Permenaker 2/2022, karena dianggap telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiurkan selama bertahun-tahun.

Matias menjelaskan, secara hukum Permenaker 2/2022 cacat hukum. Alasannya, karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerja (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker.

"Padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," pungkas Matias.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya