Berita

Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati/RMOLJabar

Presisi

Penjelasan Polres Cirebon Soal Wanita Pelapor Korupsi jadi Tersangka

MINGGU, 20 FEBRUARI 2022 | 03:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar menjelaskan terkait Nurhayati, wanita pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian ditetapkan sebgai tersangka.

Nurhayati sebelumnya melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisal S.

"Ini berawal dari informasi yang kami dapatkan dari Ketua BPD Desa Citemu dan sumber informasi lainya dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka Supriadi terhadap penggunaaan anggaran APBD 2019-2020," ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (19/2).


Kemudian, lanjut Fahri, pihaknya melakukan pendalaman alias penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup jajaranya kemudian menetapkan Supriadi, kepala desa Citemu sebagai tersangka.

"Kami melakukan pengumpulan alat bukti sampai proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriadi. Dan kami kirimkan berkas ke jaksa penuntut umum. Setelah berkas diterima oleh JPU, selanjutnya berkas atas nama Supriadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap," kata dia.

Lantaran berkas sempat dinyatakan tak lengkap, maka penyidik Polres Cirebon kembali mencari bukti lain. Berdasarkan petunjuk dari tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Fahri menyebut pihaknya langsung memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa.

Fahri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan Nurhayati dalam dugaan korupsi tersebut. Atas dasar itu tim penyidik menaikan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka.

"Kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya tersebut telah memperkaya dari saudara Supriadi," jelas dia.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya