Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/Net

Presisi

Selain Indra Kenz, Bareskrim Bidik Influencer Lain yang Promosikan Binomo

MINGGU, 20 FEBRUARI 2022 | 02:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tak akan berhenti pada Indra Kenz dalam mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi trading online Binomo.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berencana akan memeriksa para influencer lain terkait dengan kasus itu.

“Akan dilakukan penyelidikan pemilik sampai dengan influencer dari platform Binomo,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (19/2).


Mantan Wadirtipideksus ini, belum membeberkan identitas nama-nama influencer yang rencananya akan diperiksa itu. Namun saat ini penyidik sudah mulai melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dari affiliator-affiliator lain yang berperan sebagai agen untuk mempromosikan aplikasi itu.

“Penyidik nantinya akan mendalami sejauh mana peranan para affiliator dalam kegiatan ilegal tersebut. Ini bertujuan mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” ucap Whisnu.

Meski terlapor Indra Kenz belum juga diperiksa lantaran mangkir, penyidik resmi meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan penipuan aplikasi Binomo menjadi penyidikan. Dalam kasus ini Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan kasus Binomo itu terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/Bareskrim. Polisi kini menjadwalkan Indra Kenz diperiksa pada 25 Februari 2022, jika tidak datang juga, selebgram itu bakal dijemput paksa.

Berdasarkan keterangan dari 8 korban, semuanya diming-imingi keuntungan tinggi untuk bergabung dengan aplikasi Binomo. Keuntungan itu mencapai 85 persen dari dana awal. Polisi juga menduga kerugian kasus itu mencapai Rp 3,8 miliar.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya