Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/Net

Presisi

Selain Indra Kenz, Bareskrim Bidik Influencer Lain yang Promosikan Binomo

MINGGU, 20 FEBRUARI 2022 | 02:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tak akan berhenti pada Indra Kenz dalam mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi trading online Binomo.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berencana akan memeriksa para influencer lain terkait dengan kasus itu.

“Akan dilakukan penyelidikan pemilik sampai dengan influencer dari platform Binomo,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (19/2).


Mantan Wadirtipideksus ini, belum membeberkan identitas nama-nama influencer yang rencananya akan diperiksa itu. Namun saat ini penyidik sudah mulai melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dari affiliator-affiliator lain yang berperan sebagai agen untuk mempromosikan aplikasi itu.

“Penyidik nantinya akan mendalami sejauh mana peranan para affiliator dalam kegiatan ilegal tersebut. Ini bertujuan mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” ucap Whisnu.

Meski terlapor Indra Kenz belum juga diperiksa lantaran mangkir, penyidik resmi meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan penipuan aplikasi Binomo menjadi penyidikan. Dalam kasus ini Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan kasus Binomo itu terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/Bareskrim. Polisi kini menjadwalkan Indra Kenz diperiksa pada 25 Februari 2022, jika tidak datang juga, selebgram itu bakal dijemput paksa.

Berdasarkan keterangan dari 8 korban, semuanya diming-imingi keuntungan tinggi untuk bergabung dengan aplikasi Binomo. Keuntungan itu mencapai 85 persen dari dana awal. Polisi juga menduga kerugian kasus itu mencapai Rp 3,8 miliar.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya