Berita

Ilustrasi penambangan batu andesit di Desa Wadas/Net

Politik

Walhi Dapat Laporan RTRW Purworejo Direvisi untuk Muluskan Penambangan Andesit di Wadas

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Izin penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah belakangan menjadi sorotan publik. Sebabnya, analisis mengenai dampak dan lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan pemerintah dinilai bermasalah oleh kelompok akademisi.

Baru-baru ini kelompok masyarakat dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Akademisi Peduli Wadas mengeluarkan hasil kajian AMDAL Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai penambangan batu andesit d Wadas yang digabung dengan proyek pembangunan Bendungan Bener.

Inti dari hasil kajian mereka yakni metode penelitian yang digunakan tidak valid, karena penyusun dokumen cenderung meremehkan dampak potensial yang ditimbulkan dari penambangan, alih-alih justru lebih banyak membahas soal Bendungan Bener.


Di samping itu, Legislator PKS Nasir Djamil menemukan hasil AMDAL PUPR tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo. Di mana, Desa Wadas tidak termasuk wilayah pertambangan, karena sudah ada lima wilayah penambangan yang sudah memiliki izin di wilayah Purworejo.

Terkait ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo kini tengah melakukan revisi RTRW untuk mendukung penambangan batu andesit di Desa Wadas, guna memperlancar pembangunan Bendungan Bener.

"Sudah ada desas-desus rencana merubah RTRW Kabupaten Purworejo," ujar Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Eksekutif Nasional Walhi, Fanny Tri Jambore, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/2).

Di samping itu, Tri juga menyampaikan terkait legalitas penambangan yang seharusnya mengacu pada UU 3/2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang isinya mensyaratkan kegiatan penambangan dilakukan bagi pemegang IUP.

Akan tetapi, belakangan pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, penambangan batu andesit di Wadas tak memerlukan IUP, karena masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN) dalam hal ini Bendungan Bener.

"Jelas dalih yang disampaikan tak sesuai hukum yang berlaku. Ada upaya penyelundupan hukum oleh pemerintah," demikian Tri.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya