Berita

Ilustrasi penambangan batu andesit di Desa Wadas/Net

Politik

Walhi Dapat Laporan RTRW Purworejo Direvisi untuk Muluskan Penambangan Andesit di Wadas

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Izin penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah belakangan menjadi sorotan publik. Sebabnya, analisis mengenai dampak dan lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan pemerintah dinilai bermasalah oleh kelompok akademisi.

Baru-baru ini kelompok masyarakat dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Akademisi Peduli Wadas mengeluarkan hasil kajian AMDAL Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai penambangan batu andesit d Wadas yang digabung dengan proyek pembangunan Bendungan Bener.

Inti dari hasil kajian mereka yakni metode penelitian yang digunakan tidak valid, karena penyusun dokumen cenderung meremehkan dampak potensial yang ditimbulkan dari penambangan, alih-alih justru lebih banyak membahas soal Bendungan Bener.

Di samping itu, Legislator PKS Nasir Djamil menemukan hasil AMDAL PUPR tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo. Di mana, Desa Wadas tidak termasuk wilayah pertambangan, karena sudah ada lima wilayah penambangan yang sudah memiliki izin di wilayah Purworejo.

Terkait ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo kini tengah melakukan revisi RTRW untuk mendukung penambangan batu andesit di Desa Wadas, guna memperlancar pembangunan Bendungan Bener.

"Sudah ada desas-desus rencana merubah RTRW Kabupaten Purworejo," ujar Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Eksekutif Nasional Walhi, Fanny Tri Jambore, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/2).

Di samping itu, Tri juga menyampaikan terkait legalitas penambangan yang seharusnya mengacu pada UU 3/2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang isinya mensyaratkan kegiatan penambangan dilakukan bagi pemegang IUP.

Akan tetapi, belakangan pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, penambangan batu andesit di Wadas tak memerlukan IUP, karena masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN) dalam hal ini Bendungan Bener.

"Jelas dalih yang disampaikan tak sesuai hukum yang berlaku. Ada upaya penyelundupan hukum oleh pemerintah," demikian Tri.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

UPDATE

Jelang Long Weekend, IHSG Ditutup Cerah ke Level 7.222

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:01

Prabowo Pastikan Tidak Anti Kritik, asal Objektif

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:41

Sahroni Sayangkan Pengusiran Warga Kampung Bayam

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:24

Libur Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:01

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

Caleg Terpilih DPRD Mojokerto Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:22

Bukan Anak Pejabat, Pegi Perong Ternyata Cuma Kuli Bangunan

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:08

Tak Didampingi Armuji saat Silaturahmi ke Golkar Surabaya, Ini Alasan Eri Cahyadi

Kamis, 23 Mei 2024 | 05:49

Emak-emak Pedagang Pasar di Tegal Dukung Sudaryono

Kamis, 23 Mei 2024 | 05:35

Dapat 3 Kali Makan Sehari, Katering Jemaah di Tanah Suci Disiapkan 78 Dapur

Kamis, 23 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya