Berita

Ilustrasi penambangan batu andesit di Desa Wadas/Net

Politik

Walhi Dapat Laporan RTRW Purworejo Direvisi untuk Muluskan Penambangan Andesit di Wadas

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Izin penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah belakangan menjadi sorotan publik. Sebabnya, analisis mengenai dampak dan lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan pemerintah dinilai bermasalah oleh kelompok akademisi.

Baru-baru ini kelompok masyarakat dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Akademisi Peduli Wadas mengeluarkan hasil kajian AMDAL Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai penambangan batu andesit d Wadas yang digabung dengan proyek pembangunan Bendungan Bener.

Inti dari hasil kajian mereka yakni metode penelitian yang digunakan tidak valid, karena penyusun dokumen cenderung meremehkan dampak potensial yang ditimbulkan dari penambangan, alih-alih justru lebih banyak membahas soal Bendungan Bener.


Di samping itu, Legislator PKS Nasir Djamil menemukan hasil AMDAL PUPR tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo. Di mana, Desa Wadas tidak termasuk wilayah pertambangan, karena sudah ada lima wilayah penambangan yang sudah memiliki izin di wilayah Purworejo.

Terkait ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo kini tengah melakukan revisi RTRW untuk mendukung penambangan batu andesit di Desa Wadas, guna memperlancar pembangunan Bendungan Bener.

"Sudah ada desas-desus rencana merubah RTRW Kabupaten Purworejo," ujar Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Eksekutif Nasional Walhi, Fanny Tri Jambore, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/2).

Di samping itu, Tri juga menyampaikan terkait legalitas penambangan yang seharusnya mengacu pada UU 3/2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang isinya mensyaratkan kegiatan penambangan dilakukan bagi pemegang IUP.

Akan tetapi, belakangan pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, penambangan batu andesit di Wadas tak memerlukan IUP, karena masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN) dalam hal ini Bendungan Bener.

"Jelas dalih yang disampaikan tak sesuai hukum yang berlaku. Ada upaya penyelundupan hukum oleh pemerintah," demikian Tri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya