Berita

Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata/Ist

Presisi

Hampir 2 Tahun Berjalan, Kasus Pemerkosaan Difabel Sumbawa Kini Ditangani Polda NTB

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 16:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus pemerkosaan yang dialami korban berinisial RN di Kecamatan Lopok, Sumbawa kini diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Kasus yang dialami seorang wanita penyandang disabilitas ini sudah hampir dua tahun ditangani Polsek Lompok. Bahkan korban dinyatakan hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan, kasus tersebut kini telah naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara terhadap terlapor berinisial HN.

"Pelaku dari awal tidak mengakui perbuatannya sehingga penyidik mengambil langkah sample darah untuk uji tes DNA. Hasilnya nanti akan dijadikan dasar penyidikan selanjutnya," kata Kombes Artanto.

Kasus ini dilaporkan pada 11 Juni 2020 di Polsek Lopok. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku diperkosa oleh pelaku berulang kali.

Setiap kali beraksi, korban selalu diancam dengan belati. Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Sementara itu, Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata menegaskan, pengalihan kasus ini dilakukan semata-mata untuk percepatan proses penyidikan hingga tuntas.

"Penyidik Polda dan tim khusus sudah saya bentuk dan sudah mengambil langkah cepat. Tim langsung maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutur Hari Brata, Sabtu (19/2).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya