Berita

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf/Net

Politik

RUU TPKS Dibahas saat Reses, FPKS: Jangan Ugal-ugalan!

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 10:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dari pemerintah.

Pimpinan Badan Legislasi DPR RI menyebut, DIM dari pemerintah rencananya akan dibahas selama masa reses yang dimulai sejak Jumat (18/2) dan mengaku telah mendapat izin dari pimpinan DPR. 

Namun rencana ini dikritisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI. Mengacu Peraturan DPR tentang Tata Tertib, di dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 13 disebutkan, Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.


Sedangkan kegiatan pembahasan RUU di Badan Legislasi DPR, menurut PKS, merupakan kegiatan rapat yang semestinya dilakukan pada masa sidang.

“Jika benar demikian, saya meminta pimpinan tidak asal memberikan izin pembahasan RUU TPKS di luar masa sidang mengingat pada masa reses para anggota semestinya melakukan giat di luar parlemen," kata anggota Baleg DPR RI FPKS, Bukhori Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/2).

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menilai pembahasan RUU TPKS di masa reses tidak dibenarkan karena tidak sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Tata Tertib DPR.

Kendati di dalam peraturan DPR tidak memuat larangan membahas RUU di masa reses, namun secara etika kelembagaan pimpinan DPR diharapkan dapat menegakkan tata tertib dan konsisten terhadap peraturan yang telah disusun oleh lembaganya.

“Selain tidak ada situasi kegentingan yang memaksa, memaksakan pembahasan RUU TPKS di masa reses terkesan menunjukkan gaya ugal-ugalan pembuat undang-undang ketimbang menjiwai etika berpolitik," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya