Berita

Ilustrasi perkara korupsi/Net

Hukum

Diduga Dana Kesehatan Rp 6,3 Miliar Raib, Penegak Hukum Diminta Periksa Walikota Parepare

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 18:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketum LBH-NU/Ketum YLBH Sunan Parepare dan Ketua LBH STAI DDI Nasir Dollo mendesak aparat penegak hukum dapat memeriksa Walikota Parepare Taufan Pawe dalam kasus dugaan raibnya dana Kesehatan yang mencapai Rp 6,3 miliar pada tahun 2018.

Ia menjelaskan, diperiksanya Taufan Pawe dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dr Muhammad Yamin lantaran keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/PID.SUS/2021.

“Sungguh ironis bila Dokter Muh.Yamin terbukti bersalah melakukan, kejahatan korupsi dengan cara menyerahkan uang ke beberapa orang atas dasar perintah atasannya yaitu walikota, sedangkan pihak lainnya [walikota] yang diduga terlibat perkara korupsi Dinas Kesehatan  tersebut tetap berkeliaran kesana kemari,” kata Nasir Dollo dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).


Ia menyebutkan, jika dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung tersebut Walikota Parapare secara gamblang disebutkan peran Taufan Pawe dalam perkara korupsi Dinas Kesehatan Parepare.

“Maka secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, bukankah hukum adalah konsensus bersama dan harus diberlakukan sama kepada seluruh rakyat bangsa ini,” ungkap dia.

Dengan dasar tersebut, maka penyidik wajib hukumnya untuk memeriksa walikota sehubungan dengan dugaan korupsi Dinkes Parepare Rp 6,3 miliar.

“Pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tersebut diatas secara tersurat memang bukan  merupakan bentuk perintah langsung kepada penyidik untuk menetapkan tersangka lain atau kepada mereka yang tersebut namanya sebagai bagian dari pelaku kejahatan korupsi Dinas Kesehatan Parepare sebanyak Rp 6,3 miliar,” beber dia.

Ia juga menegaskan, pertimbangan hukum Mahkamah Agung tersebut patut dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya.

“Bahwa mengapa pihak lain yang diduga keras terlibat dalam perkara korupsi Dinas Kesehatan tersebut tidak diperiksa sejak dulu,” pungkas dia.

Kasus raibnya dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 6,3 miliar oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Uang dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan, malah mampir ke kantong Muhammad Yamin, sebanyak Rp 6,3 miliar tidak diserahkan kepada pengelola kegiatan di Dinkes Kota Parepare kala itu.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare melakukan upaya Kasasi dalam perkara raib nya dana Kesehatan Pemkot Parepare.

Dalam putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 dengan amar putusan diantaranya Menolak Kasasi JPU, Menolak Kasasi II/Terdakwa dr Muhammad Yamin, Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya