Berita

Ilustrasi perkara korupsi/Net

Hukum

Diduga Dana Kesehatan Rp 6,3 Miliar Raib, Penegak Hukum Diminta Periksa Walikota Parepare

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 18:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketum LBH-NU/Ketum YLBH Sunan Parepare dan Ketua LBH STAI DDI Nasir Dollo mendesak aparat penegak hukum dapat memeriksa Walikota Parepare Taufan Pawe dalam kasus dugaan raibnya dana Kesehatan yang mencapai Rp 6,3 miliar pada tahun 2018.

Ia menjelaskan, diperiksanya Taufan Pawe dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dr Muhammad Yamin lantaran keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/PID.SUS/2021.

“Sungguh ironis bila Dokter Muh.Yamin terbukti bersalah melakukan, kejahatan korupsi dengan cara menyerahkan uang ke beberapa orang atas dasar perintah atasannya yaitu walikota, sedangkan pihak lainnya [walikota] yang diduga terlibat perkara korupsi Dinas Kesehatan  tersebut tetap berkeliaran kesana kemari,” kata Nasir Dollo dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).


Ia menyebutkan, jika dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung tersebut Walikota Parapare secara gamblang disebutkan peran Taufan Pawe dalam perkara korupsi Dinas Kesehatan Parepare.

“Maka secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, bukankah hukum adalah konsensus bersama dan harus diberlakukan sama kepada seluruh rakyat bangsa ini,” ungkap dia.

Dengan dasar tersebut, maka penyidik wajib hukumnya untuk memeriksa walikota sehubungan dengan dugaan korupsi Dinkes Parepare Rp 6,3 miliar.

“Pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tersebut diatas secara tersurat memang bukan  merupakan bentuk perintah langsung kepada penyidik untuk menetapkan tersangka lain atau kepada mereka yang tersebut namanya sebagai bagian dari pelaku kejahatan korupsi Dinas Kesehatan Parepare sebanyak Rp 6,3 miliar,” beber dia.

Ia juga menegaskan, pertimbangan hukum Mahkamah Agung tersebut patut dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya.

“Bahwa mengapa pihak lain yang diduga keras terlibat dalam perkara korupsi Dinas Kesehatan tersebut tidak diperiksa sejak dulu,” pungkas dia.

Kasus raibnya dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 6,3 miliar oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Uang dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan, malah mampir ke kantong Muhammad Yamin, sebanyak Rp 6,3 miliar tidak diserahkan kepada pengelola kegiatan di Dinkes Kota Parepare kala itu.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare melakukan upaya Kasasi dalam perkara raib nya dana Kesehatan Pemkot Parepare.

Dalam putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 dengan amar putusan diantaranya Menolak Kasasi JPU, Menolak Kasasi II/Terdakwa dr Muhammad Yamin, Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya