Berita

Ilustrasi perkara korupsi/Net

Hukum

Diduga Dana Kesehatan Rp 6,3 Miliar Raib, Penegak Hukum Diminta Periksa Walikota Parepare

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 18:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketum LBH-NU/Ketum YLBH Sunan Parepare dan Ketua LBH STAI DDI Nasir Dollo mendesak aparat penegak hukum dapat memeriksa Walikota Parepare Taufan Pawe dalam kasus dugaan raibnya dana Kesehatan yang mencapai Rp 6,3 miliar pada tahun 2018.

Ia menjelaskan, diperiksanya Taufan Pawe dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dr Muhammad Yamin lantaran keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/PID.SUS/2021.

“Sungguh ironis bila Dokter Muh.Yamin terbukti bersalah melakukan, kejahatan korupsi dengan cara menyerahkan uang ke beberapa orang atas dasar perintah atasannya yaitu walikota, sedangkan pihak lainnya [walikota] yang diduga terlibat perkara korupsi Dinas Kesehatan  tersebut tetap berkeliaran kesana kemari,” kata Nasir Dollo dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).


Ia menyebutkan, jika dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung tersebut Walikota Parapare secara gamblang disebutkan peran Taufan Pawe dalam perkara korupsi Dinas Kesehatan Parepare.

“Maka secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, bukankah hukum adalah konsensus bersama dan harus diberlakukan sama kepada seluruh rakyat bangsa ini,” ungkap dia.

Dengan dasar tersebut, maka penyidik wajib hukumnya untuk memeriksa walikota sehubungan dengan dugaan korupsi Dinkes Parepare Rp 6,3 miliar.

“Pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tersebut diatas secara tersurat memang bukan  merupakan bentuk perintah langsung kepada penyidik untuk menetapkan tersangka lain atau kepada mereka yang tersebut namanya sebagai bagian dari pelaku kejahatan korupsi Dinas Kesehatan Parepare sebanyak Rp 6,3 miliar,” beber dia.

Ia juga menegaskan, pertimbangan hukum Mahkamah Agung tersebut patut dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya.

“Bahwa mengapa pihak lain yang diduga keras terlibat dalam perkara korupsi Dinas Kesehatan tersebut tidak diperiksa sejak dulu,” pungkas dia.

Kasus raibnya dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 6,3 miliar oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Uang dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan, malah mampir ke kantong Muhammad Yamin, sebanyak Rp 6,3 miliar tidak diserahkan kepada pengelola kegiatan di Dinkes Kota Parepare kala itu.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare melakukan upaya Kasasi dalam perkara raib nya dana Kesehatan Pemkot Parepare.

Dalam putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 dengan amar putusan diantaranya Menolak Kasasi JPU, Menolak Kasasi II/Terdakwa dr Muhammad Yamin, Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya