Berita

BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakpus saat laporkan pemiliki akun Twitter @Andiarief ke Polres Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Pemilik Akun Twitter @Andiarief Dilaporkan dengan Pasal Pidana UU ITE

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 16:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik akun Twitter @Andiarief_ dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan muatan penghina atau pencemaran nama baik.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat (Jakpus), Fuad Abdullah mengatakan, narasi yang disampaikan oleh pemilik akun Twitter @Andiarief_ telah menyerang pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP dan merugikan keluarga besar PDIP.

Bunyi cuitan itu adalah  yaitu "Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?"

"Hal tersebut terbukti di mana cuitan tersebut direspons oleh umum dengan retweet dua ribuan lebih, disukai lebih dari tujuh ribu dan hampir semuanya memberikan penilaian dan respons negatif dari khalayak," ujar Fuad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (18/2).

Menurut Fuad, narasi tersebut dikemas dengan sebuah tanya tanpa ada latar belakang peristiwa maupun rangkaian data keterkaitan persoalan tambang andesit dengan nama Hasto Kristiyanto.

"Sudah cukup terjadi adanya peristiwa pidana secara formil yang dilakukan oleh pemilik akun atau akun Twitter @Andiarief_. Substansi muatan cuitan tersebut sangat jelas bermuatan fitnah dan menyerang kehormatan kepada Bapak Hasti Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan," jelas Fuad.

Sehingga kata Fuad, pihaknya melaporkan pemilik akun Twitter @Andiarief_ dengan Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 27 Ayat 3 UU 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Sedangkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Fuad pun mengaku, pihaknya telah memberikan waktu kepada pemilik akun Twitter @Andiarief_ untuk meminta maaf melalui Twitter. Namun, hingga waktu yang telah diberikan selama 2x24 jam tak direspon.

"Dengan demikian kami melanjutkan upaya hukum sebagaimana janji kami dalam pres release," kata Fuad.

BBHAR DPC PDIP Jakpus kata Fuad, sebagai organisasi badan partai yang merupakan bagian serta mendapat surat keputusan dari pengurus DPC PDIP Jakpus mempunyai kapasitas hukum untuk melaporkan pemilik akun tersebut.

Laporan kepada kepolisian dilakukan sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara pidana khususnya pelanggaran terhadap UU ITE.

BBHAR DPC PDIP Jakpus sendiri telah melaporkan pemilik akun Twitter @Andiarief_ ke Polres Metro Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (18/2). Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/359/II/2022/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya dengan pihak pelapor bernama Jesaya Purba selaku Sekretaris BBHAR Jakpus.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya