Berita

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea/Net

Politik

Hotman Paris Pertanyakan Nalar dan Logika Menteri Ida Fauziyah Tega Menahan Duit Buruh

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara kondang, Hotman Paris turut mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengharuskan JHT cair di usia 56 tahun.

Dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagramnya, Hotman awalnya menceritakan karirnya selama 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional.

"Inti pokoknya adalah Ibu Menteri (Ida Fauziah), dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan," ujar Hotman seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).


Hotman mencontohkan, seorang buruh atau pekerja yang sudah bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya dipotong sebesar dua persen untuk dimasukkan dalam JHT ditambah 3,5 persen dari dari perusahaan.

Selama 10 tahun uang tersebut masuk ke JKT. Namun di usia 32 tahun buruh tersebut di-PHK.

"Dengan peraturan Ibu Menteri, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," jelas Hotman.

Hotman pun lantas mempertanyakan keadilan atas uang para pekerja tersebut. Apalagi, Permenaker sebelumnya sejak 2015 lalu menyatakan JHT boleh dicairkan ketika pekerjaan tersebut di-PHK.

"Di mana logikanya Bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun, sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," kata Hotman.

Hotman menyarankan, jika memang ada UU yang selaras dengan Permenaker 2/2022 tersebut, seharusnya UU tersebut diubah agar berkeadilan.

"Karena dari segi abstraksi hukum mana pun, dari segi nalar hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," terang Hotman.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya