Berita

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea/Net

Politik

Hotman Paris Pertanyakan Nalar dan Logika Menteri Ida Fauziyah Tega Menahan Duit Buruh

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara kondang, Hotman Paris turut mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengharuskan JHT cair di usia 56 tahun.

Dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagramnya, Hotman awalnya menceritakan karirnya selama 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional.

"Inti pokoknya adalah Ibu Menteri (Ida Fauziah), dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan," ujar Hotman seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).


Hotman mencontohkan, seorang buruh atau pekerja yang sudah bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya dipotong sebesar dua persen untuk dimasukkan dalam JHT ditambah 3,5 persen dari dari perusahaan.

Selama 10 tahun uang tersebut masuk ke JKT. Namun di usia 32 tahun buruh tersebut di-PHK.

"Dengan peraturan Ibu Menteri, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," jelas Hotman.

Hotman pun lantas mempertanyakan keadilan atas uang para pekerja tersebut. Apalagi, Permenaker sebelumnya sejak 2015 lalu menyatakan JHT boleh dicairkan ketika pekerjaan tersebut di-PHK.

"Di mana logikanya Bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun, sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," kata Hotman.

Hotman menyarankan, jika memang ada UU yang selaras dengan Permenaker 2/2022 tersebut, seharusnya UU tersebut diubah agar berkeadilan.

"Karena dari segi abstraksi hukum mana pun, dari segi nalar hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," terang Hotman.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya