Berita

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea/Net

Politik

Hotman Paris Pertanyakan Nalar dan Logika Menteri Ida Fauziyah Tega Menahan Duit Buruh

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara kondang, Hotman Paris turut mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengharuskan JHT cair di usia 56 tahun.

Dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagramnya, Hotman awalnya menceritakan karirnya selama 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional.

"Inti pokoknya adalah Ibu Menteri (Ida Fauziah), dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan," ujar Hotman seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).


Hotman mencontohkan, seorang buruh atau pekerja yang sudah bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya dipotong sebesar dua persen untuk dimasukkan dalam JHT ditambah 3,5 persen dari dari perusahaan.

Selama 10 tahun uang tersebut masuk ke JKT. Namun di usia 32 tahun buruh tersebut di-PHK.

"Dengan peraturan Ibu Menteri, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," jelas Hotman.

Hotman pun lantas mempertanyakan keadilan atas uang para pekerja tersebut. Apalagi, Permenaker sebelumnya sejak 2015 lalu menyatakan JHT boleh dicairkan ketika pekerjaan tersebut di-PHK.

"Di mana logikanya Bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun, sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," kata Hotman.

Hotman menyarankan, jika memang ada UU yang selaras dengan Permenaker 2/2022 tersebut, seharusnya UU tersebut diubah agar berkeadilan.

"Karena dari segi abstraksi hukum mana pun, dari segi nalar hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," terang Hotman.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya