Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani/Net

Politik

Pak Mahfud, Kata Komisi I Ratifikasi Perjanjian FIR Itu Melalui UU, Bukan Perpres

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 13:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Ratifikasi Flight Information Region (FIR) dengan Singapura melalui Perpres, dinilai kurang tepat.

Meskipun FIR mengatur hal teknis, namun juga terkait erat dengan kedaulatan dan karenanya tetap membutuhkan persetujuan DPR dalam pengesahannya.

Begitu disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (18/2).


Dijelaskan Christina, Pasal 10 UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional mengatur jenis-jenis perjanjian internasional yang harus disahkan dengan UU dan membutuhkan persetujuan DPR.

Sebab, perjanjian-perjanjian tersebut ditentukan berdasarkan materi yang diaturnya dan bukan nama atau nomenklaturnya.

"Kami berpendapat FIR walaupun mengatur hal teknis, juga terkait erat dengan kedaulatan dan karenanya membutuhkan persetujuan DPR dalam pengesahannya. Tidak tepat ratifikasi melalui Perpres," kata Christina.

Tidak hanya itu, kata Christina, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 13/2018 telah memutuskan pasal 10 inkonstitusional bersyarat sepanjang ditafsirkan hanya jenis-jenis perjanjian dalam Pasal 10 itu saja yang membutuhkan persetujuan DPR.

"Apalagi sampai saat ini Pemerintah belum pernah menjelaskan secara transparan dan komprehensif kepada DPR apa yang menjadi alasan pendelegasian kembali pengelolaan FIR pada Singapura untuk ketinggian 0-37.000 kaki pasca penandatanganan perjanjian. Ini kami di DPR perlu kejelasan," tegasnya.

Politikus Muda Partai Golkar ini menambahkan, pihaknya menyambut baik Indonesia berhasil mengambil pengendalian FIR dari Singapura, namun rilis Pemerintah menyatakan pendelegasian pengelolaannya kepada Singapura.

"Ini menimbulkan pertanyaan,terlebih Pasal 458 UU 1/2009 tentang Penerbangan mengamanatkan wilayah udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan ke negara lain harus dievaluasi dan dilayani lembaga Indonesia paling lambat tahun 2024. Jadi banyak sekali hal yang butuh penjelasan dari pemerintah," tandasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya