Berita

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya bersama sejumlah nasabah Indosurya/Ist

Nusantara

Bukan Satu Dua Orang, Gugatan Terhadap KSP Indosurya Diklaim Berasal dari Ratusan Nasabah

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 08:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan yang dilayangkan atas pembayaran cicilan KSP Indosurya Cipta disebut bukan berasal dari satu dua orang, melainkan ratusan nasabah.

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya menyebut ia menjadi kuasa untuk 933 nasabah Indosurya yang merasa nilai cicilan tidak manusiawi.

"Kita atas dasar kuasa 933 nasabah Indosurya (yang terdata PKPU) bukan satu atau dua orang dan surat kuasa kita tidak dapat dicabut sampai perkara selesai," kata Agus Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2).


Dari total 933 nasabah, sampai saat ini banyak yang disebut tidak mendapat pembayaran secara manusiawi dan bahkan ada yang terhenti.

"181 orang memiliki uang tertahan di sana (KSP Indosurya) dengan nilai di bawah Rp 500 juta. Mereka ini sudah tidak menerima pembayaran sejak Oktober 2021 sampai sekarang, menurut data kami," lanjutnya.

Sementara itu, ada 455 kliennya dengan aset Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar yang pembayaran cicilannya terhenti sejak Januari 2022 yang seharusnya mendapatkan pembayaran genap 25 persen di Januari 2022.

Kemudian ada 297 kliennya yang merupakan nasabah KSP Indosurya Cipta yang memiliki aset di atas Rp 2 miliar dengan menerima cicilan sebesar Rp 500 ribu per bulan juga sudah terhenti cicilannya sejak Januari 2022.

Agus membantah pihaknya jika dituding menghambat proses pembayaran cicilan. Pihaknya hendak memastikan kejelasan pembayaran cicilan KSP Indosurya sesuai perjanjian homologasi.

"Kalau pembayaran terhenti, menurut homologasi jika KSP gagal bayar maka pembayaran akan dialihkan ke PT Sun Capital. Untuk menyatakan dia gagal bayar wajib ada putusan Pengadilan Niaga statusnya tidak mampu atau pailit," sambungnya.

Ia berharap agar pihak KSP Indosurya mendengarkan permintaan dari nasabah agar pembayaran cicilan lebih manusiawi dan mematuhi homologasi dari pengadilan.

Kata dia, pembayaran berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu yang diterima nasabah tidk cukup untuk biaya hidup nasabah. Setidaknya, pembayaran cicilan cukup untuk kebutuhan normal dan sesuai homologasi sebesar 25 persen dibayarkan.

"Kami menunggu klarifikasi pihak KSP Indosurya Cipta. Dan bagi para korban yang merasa diancam oleh oknum advokat dapat segera mengirimkan surat ke organisasi advokat dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya