Berita

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya bersama sejumlah nasabah Indosurya/Ist

Nusantara

Bukan Satu Dua Orang, Gugatan Terhadap KSP Indosurya Diklaim Berasal dari Ratusan Nasabah

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 08:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan yang dilayangkan atas pembayaran cicilan KSP Indosurya Cipta disebut bukan berasal dari satu dua orang, melainkan ratusan nasabah.

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya menyebut ia menjadi kuasa untuk 933 nasabah Indosurya yang merasa nilai cicilan tidak manusiawi.

"Kita atas dasar kuasa 933 nasabah Indosurya (yang terdata PKPU) bukan satu atau dua orang dan surat kuasa kita tidak dapat dicabut sampai perkara selesai," kata Agus Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2).


Dari total 933 nasabah, sampai saat ini banyak yang disebut tidak mendapat pembayaran secara manusiawi dan bahkan ada yang terhenti.

"181 orang memiliki uang tertahan di sana (KSP Indosurya) dengan nilai di bawah Rp 500 juta. Mereka ini sudah tidak menerima pembayaran sejak Oktober 2021 sampai sekarang, menurut data kami," lanjutnya.

Sementara itu, ada 455 kliennya dengan aset Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar yang pembayaran cicilannya terhenti sejak Januari 2022 yang seharusnya mendapatkan pembayaran genap 25 persen di Januari 2022.

Kemudian ada 297 kliennya yang merupakan nasabah KSP Indosurya Cipta yang memiliki aset di atas Rp 2 miliar dengan menerima cicilan sebesar Rp 500 ribu per bulan juga sudah terhenti cicilannya sejak Januari 2022.

Agus membantah pihaknya jika dituding menghambat proses pembayaran cicilan. Pihaknya hendak memastikan kejelasan pembayaran cicilan KSP Indosurya sesuai perjanjian homologasi.

"Kalau pembayaran terhenti, menurut homologasi jika KSP gagal bayar maka pembayaran akan dialihkan ke PT Sun Capital. Untuk menyatakan dia gagal bayar wajib ada putusan Pengadilan Niaga statusnya tidak mampu atau pailit," sambungnya.

Ia berharap agar pihak KSP Indosurya mendengarkan permintaan dari nasabah agar pembayaran cicilan lebih manusiawi dan mematuhi homologasi dari pengadilan.

Kata dia, pembayaran berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu yang diterima nasabah tidk cukup untuk biaya hidup nasabah. Setidaknya, pembayaran cicilan cukup untuk kebutuhan normal dan sesuai homologasi sebesar 25 persen dibayarkan.

"Kami menunggu klarifikasi pihak KSP Indosurya Cipta. Dan bagi para korban yang merasa diancam oleh oknum advokat dapat segera mengirimkan surat ke organisasi advokat dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya