Berita

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya bersama sejumlah nasabah Indosurya/Ist

Nusantara

Bukan Satu Dua Orang, Gugatan Terhadap KSP Indosurya Diklaim Berasal dari Ratusan Nasabah

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 08:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan yang dilayangkan atas pembayaran cicilan KSP Indosurya Cipta disebut bukan berasal dari satu dua orang, melainkan ratusan nasabah.

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya menyebut ia menjadi kuasa untuk 933 nasabah Indosurya yang merasa nilai cicilan tidak manusiawi.

"Kita atas dasar kuasa 933 nasabah Indosurya (yang terdata PKPU) bukan satu atau dua orang dan surat kuasa kita tidak dapat dicabut sampai perkara selesai," kata Agus Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2).


Dari total 933 nasabah, sampai saat ini banyak yang disebut tidak mendapat pembayaran secara manusiawi dan bahkan ada yang terhenti.

"181 orang memiliki uang tertahan di sana (KSP Indosurya) dengan nilai di bawah Rp 500 juta. Mereka ini sudah tidak menerima pembayaran sejak Oktober 2021 sampai sekarang, menurut data kami," lanjutnya.

Sementara itu, ada 455 kliennya dengan aset Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar yang pembayaran cicilannya terhenti sejak Januari 2022 yang seharusnya mendapatkan pembayaran genap 25 persen di Januari 2022.

Kemudian ada 297 kliennya yang merupakan nasabah KSP Indosurya Cipta yang memiliki aset di atas Rp 2 miliar dengan menerima cicilan sebesar Rp 500 ribu per bulan juga sudah terhenti cicilannya sejak Januari 2022.

Agus membantah pihaknya jika dituding menghambat proses pembayaran cicilan. Pihaknya hendak memastikan kejelasan pembayaran cicilan KSP Indosurya sesuai perjanjian homologasi.

"Kalau pembayaran terhenti, menurut homologasi jika KSP gagal bayar maka pembayaran akan dialihkan ke PT Sun Capital. Untuk menyatakan dia gagal bayar wajib ada putusan Pengadilan Niaga statusnya tidak mampu atau pailit," sambungnya.

Ia berharap agar pihak KSP Indosurya mendengarkan permintaan dari nasabah agar pembayaran cicilan lebih manusiawi dan mematuhi homologasi dari pengadilan.

Kata dia, pembayaran berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu yang diterima nasabah tidk cukup untuk biaya hidup nasabah. Setidaknya, pembayaran cicilan cukup untuk kebutuhan normal dan sesuai homologasi sebesar 25 persen dibayarkan.

"Kami menunggu klarifikasi pihak KSP Indosurya Cipta. Dan bagi para korban yang merasa diancam oleh oknum advokat dapat segera mengirimkan surat ke organisasi advokat dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik," tandasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya