Berita

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya bersama sejumlah nasabah Indosurya/Ist

Nusantara

Bukan Satu Dua Orang, Gugatan Terhadap KSP Indosurya Diklaim Berasal dari Ratusan Nasabah

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 08:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan yang dilayangkan atas pembayaran cicilan KSP Indosurya Cipta disebut bukan berasal dari satu dua orang, melainkan ratusan nasabah.

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya menyebut ia menjadi kuasa untuk 933 nasabah Indosurya yang merasa nilai cicilan tidak manusiawi.

"Kita atas dasar kuasa 933 nasabah Indosurya (yang terdata PKPU) bukan satu atau dua orang dan surat kuasa kita tidak dapat dicabut sampai perkara selesai," kata Agus Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2).


Dari total 933 nasabah, sampai saat ini banyak yang disebut tidak mendapat pembayaran secara manusiawi dan bahkan ada yang terhenti.

"181 orang memiliki uang tertahan di sana (KSP Indosurya) dengan nilai di bawah Rp 500 juta. Mereka ini sudah tidak menerima pembayaran sejak Oktober 2021 sampai sekarang, menurut data kami," lanjutnya.

Sementara itu, ada 455 kliennya dengan aset Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar yang pembayaran cicilannya terhenti sejak Januari 2022 yang seharusnya mendapatkan pembayaran genap 25 persen di Januari 2022.

Kemudian ada 297 kliennya yang merupakan nasabah KSP Indosurya Cipta yang memiliki aset di atas Rp 2 miliar dengan menerima cicilan sebesar Rp 500 ribu per bulan juga sudah terhenti cicilannya sejak Januari 2022.

Agus membantah pihaknya jika dituding menghambat proses pembayaran cicilan. Pihaknya hendak memastikan kejelasan pembayaran cicilan KSP Indosurya sesuai perjanjian homologasi.

"Kalau pembayaran terhenti, menurut homologasi jika KSP gagal bayar maka pembayaran akan dialihkan ke PT Sun Capital. Untuk menyatakan dia gagal bayar wajib ada putusan Pengadilan Niaga statusnya tidak mampu atau pailit," sambungnya.

Ia berharap agar pihak KSP Indosurya mendengarkan permintaan dari nasabah agar pembayaran cicilan lebih manusiawi dan mematuhi homologasi dari pengadilan.

Kata dia, pembayaran berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu yang diterima nasabah tidk cukup untuk biaya hidup nasabah. Setidaknya, pembayaran cicilan cukup untuk kebutuhan normal dan sesuai homologasi sebesar 25 persen dibayarkan.

"Kami menunggu klarifikasi pihak KSP Indosurya Cipta. Dan bagi para korban yang merasa diancam oleh oknum advokat dapat segera mengirimkan surat ke organisasi advokat dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya