Berita

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya bersama sejumlah nasabah Indosurya/Ist

Nusantara

Bukan Satu Dua Orang, Gugatan Terhadap KSP Indosurya Diklaim Berasal dari Ratusan Nasabah

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 08:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan yang dilayangkan atas pembayaran cicilan KSP Indosurya Cipta disebut bukan berasal dari satu dua orang, melainkan ratusan nasabah.

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya menyebut ia menjadi kuasa untuk 933 nasabah Indosurya yang merasa nilai cicilan tidak manusiawi.

"Kita atas dasar kuasa 933 nasabah Indosurya (yang terdata PKPU) bukan satu atau dua orang dan surat kuasa kita tidak dapat dicabut sampai perkara selesai," kata Agus Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2).


Dari total 933 nasabah, sampai saat ini banyak yang disebut tidak mendapat pembayaran secara manusiawi dan bahkan ada yang terhenti.

"181 orang memiliki uang tertahan di sana (KSP Indosurya) dengan nilai di bawah Rp 500 juta. Mereka ini sudah tidak menerima pembayaran sejak Oktober 2021 sampai sekarang, menurut data kami," lanjutnya.

Sementara itu, ada 455 kliennya dengan aset Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar yang pembayaran cicilannya terhenti sejak Januari 2022 yang seharusnya mendapatkan pembayaran genap 25 persen di Januari 2022.

Kemudian ada 297 kliennya yang merupakan nasabah KSP Indosurya Cipta yang memiliki aset di atas Rp 2 miliar dengan menerima cicilan sebesar Rp 500 ribu per bulan juga sudah terhenti cicilannya sejak Januari 2022.

Agus membantah pihaknya jika dituding menghambat proses pembayaran cicilan. Pihaknya hendak memastikan kejelasan pembayaran cicilan KSP Indosurya sesuai perjanjian homologasi.

"Kalau pembayaran terhenti, menurut homologasi jika KSP gagal bayar maka pembayaran akan dialihkan ke PT Sun Capital. Untuk menyatakan dia gagal bayar wajib ada putusan Pengadilan Niaga statusnya tidak mampu atau pailit," sambungnya.

Ia berharap agar pihak KSP Indosurya mendengarkan permintaan dari nasabah agar pembayaran cicilan lebih manusiawi dan mematuhi homologasi dari pengadilan.

Kata dia, pembayaran berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu yang diterima nasabah tidk cukup untuk biaya hidup nasabah. Setidaknya, pembayaran cicilan cukup untuk kebutuhan normal dan sesuai homologasi sebesar 25 persen dibayarkan.

"Kami menunggu klarifikasi pihak KSP Indosurya Cipta. Dan bagi para korban yang merasa diancam oleh oknum advokat dapat segera mengirimkan surat ke organisasi advokat dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya