Berita

Ilustrasi Kejaksaan Agung/Net

Politik

Perkara Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cekal 2 Pihak Swasta dan 1 WNA

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencekalan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap sejumlah pihak terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Supardi menerangkan, terdapat tiga orang saksi yang dicegah keluar negeri dalam perkara ini.

"Sudah kita proses (surat pencekalan). Ada tiga orang pihak swasta. Dari PT DNK 2 orang, sama WNA satu orang," kata Supardi saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).


Supardi merinci, tiga orang yang dicekal tersebut di antaranya berinisial AW dan SW selaku petinggi PT DNK yang melaksanakan pengerjaan proyek pengadaan satelit di Kemenhan, satu orang WNA berinisial T.

Dia mengatakan, khusus pencekalan terhadap satu orang WNA, Kejagung sudah meminta data perlintasan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Sementara kita mau minta data perlintasan. Kita sudah dapat nomor paspor dan segala macam identitasnya," tuturnya.

Di samping itu, Supardi menjelaskan bahwa pencekalan terhadap tiga orang tersebut diputuskan berdasarkan hasil penyidikan. Dimana hasilnya menyatakan ketiga saksi berpotensi menjadi tersangka dan mengetahui terkait proses awal pembahasan pengadaan satelit.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, AW diketahui sebagai Presiden Direktur PT DNK, sedangkan SW berperan sebagai Direktur Utama PT DNK yang merangkap sebagai tim ahli di Kemenhan.

Supardi menuturkan, AW dan SW sudah beberapa kali diperiksa pada saat penyelidikan hingga di tingkat penyidikan oleh Kejagung, sekaligus sudah menggeledah dua kantor PT DNK di Jakarta dan apartemen SW di kawasan Jakarta Selatan.

Sementara itu, Supardi menyebut WNA yang bernama Thomas Van Der Heyden alias T adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 derajat bujur timur.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kemenhan terjadi pada 2015-2016. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit sementara, nilai kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar dan 20 juta dolar AS.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya