Berita

Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL

Politik

Puan Diminta Tak Cuma Kritik JHT, tapi Gunakan Hak Interpelasi DPR RI

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik Ketua DPR RI Puan Maharani, terhadap Kebijakan jaminan hari tua (JHT) yang diperbaharui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), disoroti Partai Buruh.

Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, pihaknya berharap Puan Maharani tak hanya sekadar mengkritik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Menurutnya, protes masyarakat utamanya para pekerja seharusnya ditindaklanjuti dengan aksi nyata dari DPR RI. Karena dia memandang, fungsi kontrol parlemen tidak hanya mengkritik kebijakan, akan tetapi mengoreksi.


"Maka dalam merespons beleid itu Ketua DPR seharusnya lebih mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945," ujar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/2).

Dalam norma tersebut, diurai Said, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya DPR diberikan hak oleh konstitusi untuk antara lain mengajukan Hak Interpelasi.

"Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait suatu kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tuturnya.

Said menilai, JHT menjadi persoalan yang penting, strategis, dan berdampak yang luas. Karena, selain menyangkut nasib ratusan juta buruh, ada dana kelolaan senilai Rp 372,5 triliun yang akan tertahan selama pekerja hanya bisa mencairkan saat usia pensiun, yaitu ketika genap 56 tahun.

"Mengapa tidak hak konstitusional itu saja yang digunakan oleh Ibu Puan dalam menyoal Permenaker 2/2022? Sebagai Ketua DPR saya kira posisi beliau sangat strategis untuk menginisiasi penggunaan Hak Interpelasi terkait kebijakan JHT," tandasnya.

"Tanpa langkah konkret untuk menyoalnya, kritik Puan terhadap penerbitan Permenaker JHT hanya akan dianggap sebagai sebuah kelatahan politik," demikian Said.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya